Tarik Retribusi Uji Lab Berlebih, PNS Dinas PUPR Kubar Kena OTT

41 views

Simpan Uang Rp71,5 Juta di Brankas

Kapolres dan Wakapolres Kubar, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, menerangkan barang bukti yang diamankan bersama NB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis 4/10/2018 di Kantor UPT Laboratorium Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kepolisian Resor Kutai Barat meringkus NB, Kamis 4/10/2018 dari ruang kerjanya. Pria berusia 40 tahun berstatus Pegawai Negeri Sipil ini adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat. Dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), warga Kampung Rejo Besuki Kecamatan Barong Tongkok ini terancam dibui selama 20 tahun penjara.

“Kami mengamankan NB dengan OTT di Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar, Kamis sekira jam 6 sore. Diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh Tim Saber Pungli Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kubar,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, dalam Konferensi Pers di Ruang Humas Polres Kubar, Selasa 9/10/2018.



Kapolres yang didampingi Wakil Kapolres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, menyebut NB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Berupa Pungli Biaya Retribusi Uji Tes Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kubar. “Modusnya adalah dengan menaikkan tarif biaya retribusi dimaksud dengan membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes,” bebernya.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Ruang Humas Polres Kubar, Selasa 9/10/2018 siang tadi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ia memaparkan, NB yang ditetapkan sebagai tersangka, saat itu sedang bertransaksi. Dari tangannya diamankan uang tunai senilai Rp2,7 juta sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya berupa Lembar Daftar Tarif Uji Tes, Lembar Permohonan Uji Hammer Test, satu bundel Lembar Permohonan Uji Tes, dua bundel kwitansi bukti pembayaran, serta satu bundel lembar bukti transfer pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah Kubar.

Dari OTT itu, Penyidik Polres Kubar mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor UPT Laboratorium Konstruksi tersebut. “Kami temukan Brankas yang berisi uang tunai senilai Rp71.500.000, Buku Kas Pengeluaran dan Penyetoran, serta Lembar Daftar Uji Tes Laboratorium,” kata AKBP Putu Setiawan yang didampingi juga Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama.

Kepala Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, menunjukkan barang bukti uang senilai Rp74.200.000 yang diamankan dari NB. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Pria yang pernah menjabat Wakil Kepala Polres Kota Cirebon ini menambahkan, saat penggeledahan ditemukan juga barang bukti lainnya. Yakni tiga bundel kuitansi tertera mulai Maret sampai Oktober 2018. yang setelah diteliti, merupakan bukti pembayaran terhadap 362 kegiatan permohonan uji tes yang diajukan berbagai Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) di Kubar.

Menurutnya, tersangka tidak mengikuti aturan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 41 Tahun 2017, Tentang Pengujian Mutu, Material dan Konstruksi Bangunan, jalan dan Jembatan. NB berdalih menaikkan tarif dari biaya operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon uji tes di dalam setiap mengajukan permohonan uji tes. Setelah adanya kesepakatan biaya operasional antara pihak pemohon dengan pihak penguji tes (UPT Laboratorium Konstruksi).

“Uangnya dipakai untuk kegiatan UPT Laboratorium. Antara lain untuk honor bulanan, belanja fasilitas Kantor UPT, makan petugas, perjalanan dinas, perawatan dan pemeliharaan. Juga keperluan lainnya yang telah didukung anggaran dari Pemda Kubar sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Organisasi Perangkat Daerah,” jelas AKBP Putu Setiawan.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, Wakapolres Kubar Kompol Sukarman dan Kepala Satreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, menunjukkan Tersangka dan barang bukti yang diamankan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Yang berbunyi: “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri“.

“Tersangka terancama hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments