Terancam Penjara Selama 5 Tahun

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Sektor Long Hubung menangkap 3 orang yang diduga melakukan pembalakan liar di Kampung Long Gelawang Kecamatan Long Hubung, Jumat 22/9/2017. Mereka didapati sedang melakukan kegiatan penebangan dan pengolahan kayu di areal Perusahaan Kayu PT Ratah Timber Company (RTC). Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya dibawa ke Polres Kubar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian Sigalingging, membenarkan ketiganya saat ini diamankan di Ruang Tahan Polres Kubar. Yakni TK (19) warga Kampung Mamahaq Teboq, serta DG (20) dan GJK (52) yang tercatat warga Kampung Data Bilang. Mereka ditangkap anggota Polsek Long Hubung di kawasan hutan dalam areal Hak Penguasaan Hutan RTC.
“Dari mereka diamankan barang bukti sebanyak 4 meter kubik kayu berupa papan dan balok,” ujarnya melalui Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Dua Harry Prima, 27/9/2017 di Mapolres Kubar.

Diungkapkan Harry, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, Kamis 21/9/2017, adanya pembalakan liar di areal RTC. Atas informasi itu, esoknya Kepala Polsek Long Hubung, Inspektur Satu Purwanto menugaskan anggotanya terjun ke lokasi. Bersama Petugas Keamanan atau Security RTC dan masyarakat Kampung Long Gelawang mendatangi Tempat Kejadian Perkara.
“Didapati sedang melakukan pengolahan kayu hasil tebangan di areal milik perusahaan dan tanpa dilengkapi dokumen, ketiganya ditangkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dihukum penjara hingga 5 tahun penjara. TK dan DG dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sedangkan GJK, dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf (c) UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 55 KUHP.
Terpisah, Iptu Purwanto mengungkapkan, penangkapan pelaku ilegal logging itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Bina Karuna Mahakam 2017. Sesuai arahan Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, untuk melakukan Pencegahan Kerusakan Hutan di Kaltim.
“Agar seluruh anggota menjalankan Operasi Bina Karuna dengan sungguh-sungguh, supaya mendapatkan hasil maksimal dengan penindakan para pelaku Perambah hutan liar atau perusak hutan,” katanya melalui sambungan telepon.
Kapolsek bersama jajarannya, setiap hari memberi pemahaman pada Petinggi, BPK, Staf Kampung dan seluruh warga. Juga memasang spanduk imbauan tentang bahaya dan sanksi atas Pembakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla, yang intinya menjaga kelestarian hutan. #Sonny Lee Hutagalung