Iptu Adrijanto : Sengketa Tanah Masih Mendominasi

DAMAI-KABARKUBAR.COM
Menekan angka Kecelakaan Lalu lintas di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor Damai jajaran Kepolisian Resor Kubar melaksanakan berbagai upaya. Selain rutin menggelar sosialisasi tertib berlalulintas, upaya memberikan teguran tertulis juga menjadi agenda wajib. Bahkan Polsek Damai mentargetkan 7 teguran tertulis setiap hari kerja.
“Targetnya 7 teguran tertulis setiap hari. Itu wajib kita berikan kepada para pelanggar. Untuk 5 hari kerja, totalnya 35 teguran tertulis. Penegakan hukum tersebut kita buat secara tertulis dan kita laporkan kepada Pimpinan,” ujar Kapolsek Damai, Iptu Adrijanto saat disambangi ke ruang kerjanya di Mapolsek Damai, Rabu 30/8/2017.
Orang nomor satu di Polsek Damai itu menuturkan, selalu kerap mensosialisasikan Tertib Lalin ke masyarakat. Baik itu di sekolah maupun di kampung. Tidak ketinggalan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tetap rutin menggiatkan kesadaran tertib berlalulintas.

“Ini merupakan upaya bersifat kemanusiaan. Tapi tentunya, bagi pengendara yang bandel dan melakukan pelanggaran lalu lintas yang bersifat rawan, kita memberikan sanksi lebih tegas lagi,” terang Perwira berpangkat dua balok emas di pundak itu.
Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolsek mengungkapan lebih mengutamakan upaya preventif (Pencegahan) daripada persuasif (Penindakan). Diantaranya, menyambangi dan menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda yang ada di wilayahnya. “Termasuk tetap melakukan patroli dialogis dan patroli berantai. Untuk Patroli Berantai selalu rutin setiap hari dilaksanakan,” terangnya.
Perihal sosialisasi Giat Sistem Keamanan Lingkungan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada Kepala Kampung (Petinggi). Selanjutnya Petinggi juga sudah mengimbau kepada RT, hanya saja kepedulian masyarakat masih kurang akan Siskamling. “Ada juga beberapa kampung yang sudah mulai mengaktifkan Siskamling. Seperti, Kampung Damai Kota dan Mendika,” katanya.
Wilayah hukum Polsek Damai mencakup 2 kecamatan, yakni Kecamatan Damai dan Nyuatan. Kecamatan Nyuatan terdiri dari 10 kampung dan Kecamatan Damai meliputi 17 kampung. Totalnya ada 27 kampung. Permasalahan batas kampung atau kecamatan, Perwira yang mengaku sudah 2 tahun bertugas di Polsek Damai itu, selalu menyelesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
“Pada daerah yang tidak memiliki nilai ekonomi tinggi, tapal batas tidak selalu dipermasalahkan. Namun jika di daerah itu terdapat Tambang Batubara atau Kebun Sawit, ini yang selalu terjadi permasalahan. Tapi tidak sampai ke Ranah Pidana. Penyelesaian biasanya melalui musyawarah,” sebut Kapolsek.
Ditanya mengenai kasus pidana yang kerap terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek mengaku masih nihil. Akan tetapi, untuk permasalahan tumpang tindih lahan atau sengketa tanah, kerap terjadi. Ia pun tetap menyelesaikan melalui jalur mediasi kedua belah pihak.
“Hampir setiap bulan ada, namun maksimal hanya 2 sampai 3 kasus. Biasanya terjadi antara pemilik tanah dan orang yang mengerjakan. Untuk itu penyelesaannya, melalui ganti rugi. Sehingga kedua belah tidak merasa keberatan dan di belakang hari tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. #REYBER BENHOUSER SIMORANGKIR