Teken Surat, 3 Perusahaan Sawit Janji Perbaiki Jalan Rusak

7 views

Dinas PUPR Akan Mengawasi

Bupati Kutai Barat, FX Yapan, membubuhkan tanda tangan di Surat Perjanjian Kerja Sama dengan 3 Perusahaan Perkebunan Sawit, untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang rusak akibat operasional maupun angkutan TBS dan CPO. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membuat Perjanjian Kerja Sama dengan 3 Perusahaan Perkebunan Sawit, Kamis 7/9/2017 siang. Isinya, kedua belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum. Yang rusak akibat operasional atau akitifitas angkutan Tandan Buah Sawit dan Cruide Palm Oil.


Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Bupati Kubar FX Yapan, menandatandatangi surat kesepakatan bersama 3 pimpinan tertinggi perusahaan. Yakni Supriyanto selaku Manajer Umum PT Ketapang Agro Lestari, Helmy Fuad Syam sebagai General Manager PT Kaltim CT Agro, dan Lewi Robi selaku Regional Controller PT Kruing Lestari Jaya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berisi 9 Pasal itu, disaksikan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, Sekkab Yacob Tullur dan Asisten II Setkab Kubar Yohanes Kinam. Hadir juga Inspektur Inspektorat Wilayah Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Henderman Supanji, Kadis Perhubungan Rakhmad, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pilip, dan Sekretaris Dinas Pertanian Nanang Arifin.

Bupati Kutai Barat, FX Yapan, didampingi Wakil Bupati Edyanto Arkan, Sekkab Yacob Tullur dan Asisten II Yohanes Kinam, bersama 3 pimpinan perusahan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Turut hadir, Kabag Ekonomi Andi Kristison, Kabag Pembangunan Silvanus Ngampun, Kabag Humas dan Protokol Hendrita Teofila, dan Kabag Hukum Yosef Stevenson. Dari Pamong, ada Camat Bongan Ganjar Isukarso, Camat Jempang Jumra, Camat Bentian Besar Timentius, Camat Siluq Ngurai Karlina, Camat Muara Lawa Suhaimi, Camat Damai Ismid Yunus, Camat Barong Tongkok Yulius Aliansyah, Camat Sekolaq Darat Suwila Erfina, dan Camat Melak M Japar.

Dalam perjanjian disebutkan, ruang lingkup yang akan diperbaiki meliputi Jalan Nasional atau Negara, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Dinas PUPR akan mengawasi dan membuat analisa harga satuan pekerjaan perbaikan jalan sesuai standarisasi di Kubar. Setiap kegiatan perbaikan jalan, perusahaan diwajibkan berkordinasi dengan Pemkab Kubar melalui Dinas PUPR.

Tidak hanya wajib memperbaiki jalan rusak, 3 perusahaan juga diminta mengawasi perilaku supir truk yang mengangkut TBS atau CPO. Material, peralatan dan tenaga kerja disiapkan oleh perusahaan. Jika ada perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak, maka akan ditempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Kutai Barat.



Bupati mengatakan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan Sawit, penting untuk menunjang perekonomian di Kubar dan memperlancar kegaiatan perusahaan itu sendiri. Sebab, infrastruktur adalah Lokomotif pembangunan Nasional dan daerah. Yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Kubar, sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.

Perusahaan, lanjut Bupati, wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan, telah ditunjukkan dengan bukti nyata. “Terima kasih kepada perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam membangun Kubar,” kata Yapan.

Sementara Wabup menilai perjanjian itu merupakan satu langkah maju dan pertama kali dibuat di Provinsi Kalimantan Timur. Disebutnya, Gubernur Kaltim sangat mendukung kegiatan itu, sebab provinsi kekurangan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Perjanjian kerja sama merupakan panduan, tapi tidak menjadi patokan jika belum dilaksanakan. “Kegiatan ini bukan merupakan CSR (Company Social Responsibility), dan untuk pembiayaannya supaya dianggarkan tersendiri,” jelas Edyanto Arkan. #Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments