Telantarkan Anak Cacat, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta Menanti

381

Dinas Sosial Siap Tangani Laporan Terkait Disabilitas

Riki Febrianur, anak dari Santi Rosita, warga Kampung Penyinggahan Ilir, Kecamatan Penyinggahan, bertubuh kecil meski akan berulangtahun ke 11 pada tanggal 20 Juni ini. Anak yang sempat bersekolah TK ini menerima bantuan kursi roda dari Anggota DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. ANDRY ANHAR/KABARKUBAR.COM

PENYINGGAHAN – KABARKUBAR.COM
Sanksi hukum menanti para orang tua jika terbukti menelantarkan anaknya yang menyandang disabilitas atau cacat fisik dan mental. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Yang digelar di BPU Kampung Tanjung Haur, Kecamatan Penyinggahan pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Sosialisasi Perda dilaksanakan Ekti Imanuel sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat. Dihadiri Dirna selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Penyinggahan dan Kepala Kampung Tanjung Haur, Artawan.

“Jika ada penelantaran, akan bermasalah hukum. Penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan mereka yang normal,” kata Rudi Hartono, Pelaksana Harian Kasi Rehabilitasi Sosial Dan Penyandang Disabilitas pada Dinsos Kubar.

Penyandang Disabilitas sendiri adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan. Untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Aturan hukum tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Khususnya pada Pasal 144 yang menegaskan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara sanksi untuk perusahaan atau pemerintah yang tidak menerima penyandang disabilitas sebagai pekerjanya, diatur dalam Pasal 145. Sanksinya, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Selaku narasumber pada sosialisasi perda tersebut, Rudi Hartono memberi contoh salah satu kasus yang pernah ditangani. Seorang anak yang menyandang disabilitas sejak usia 8 tahun, dititipkan kepada neneknya karena sang ayah menikah lagi.

“Lalu dititip ke panti asuhan karena neneknya tidak mampu merawat si anak. Kami menangani, karena kasus penyandang disabil yang terlantar akan ditangani jika dilaporkan ke dinas sosial,” katanya dalam sosialisasi yang dihadiri juga lima kepala kampung di wilayah Kecamatan Penyinggahan.

Namun, sanksi hukum tidak serta merta diberikan kepada orang tua yang diduga menelantarkan penyandang disabilitas. Jika ternyata orang tua atau wali terbukti menitipkan ke pihak lain karena tidak mampu secara ekonomi atau fisik.

Sebab hak dasar penyandang disabilitas juga dilayani secara standar oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Jika keadaan keluarga tidak mampu, akan diantar ke panti disabilitas. Akan menjadi tanggung jawab negara. Jika ternyata keluarganya mampu, barulah sanksi hukum diterapkan,” papar Rudi Hartono di acara yang juga dihadiri perwakilan Polsek Penyinggahan dan Koramil 0912-07 Penyinggahan.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Yang digelar di BPU Kampung Tanjung Haur, Kecamatan Penyinggahan pada Sabtu, 5 Juni 2021. ANDRY ANHAR/KABARKUBAR.COM

Ekti Imanuel menyebut banyak peluang bantuan bagi penyandang disabilitas bisa didapat dari pemerintah provinsi. Ia berharap dapat memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas lewat provinsi. Demikian juga aspirasi lain masyarakat seperti pembangunan jalan dan jembatan.

“Semoga (untuk saya) tidak ada istilah seperti di Penyinggahan ini, 51. Yang artinya dalam lima tahun hanya satu kali datang,” ungkap Ekti yang mengaku pertama kali mengunjungi Kecamatan Penyinggahan sebagai Anggota DPRD Kaltim.

“Salut telah jemput bola, dan ini yang masyarakat mau. Baik lagi sosialisasi ini lebih gencar. Jika ada penanganan di tingkat kecamatan, sangat bagus,” ujar Syahrani, warga Tanjung Haur yang menanggapi sosialisasi diadakan pada siang hari itu. #Andry Anhar

Komentar

comments