KPU Mahulu Sebut Sejumlah Tahapan Ditunda

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020. Perppu itu mengatur penundaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Serentak tahun 2020. Aturan setara Undang-Undang itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Mei 2020.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye, belum mau berkomentar. Menurutnya, jaringan komunikasi di rumahnya tidak memungkinkan untuk bertelepon. Sementara pertanyaan melalui pesan WhatsApp soal Perppu tersebut tidak dijawab. “Maaf kalau posisi saya di rumah jaringan sangat tidak mendukung,” katanya pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 19.08 Wita.
“Saya kalau di rumah jaringan susah untuk telepon. WA pun saya hanya bisa di sudut dapur. Kalau geser posisi ya susah. Maklum saya di kampung bukan di posisi kota dan sekaligus membuat saya seperti orang tidak baik,” imbuhnya pada pukul 19.32 Wita.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Frederik Melawen, pihaknya menunggu Peraturan KPU yang mengatur tahapan, program dan jadwal pemilihan terbaru dari KPU RI. Terbitnya Perppu yang isinya menyatakan pemilihan dilakukan pada Desember 2020. “Itu apabila pandemi Covid-19 berakhir. Bila belum berakhir, maka akan ditinjau ulang kembali,” katanya.

Ia mengaku, ada beberapa tahapan Pilkada Mahulu 2020 yang ditunda. Antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi Bakal Calon Perseorangan, rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, serta Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih. KPU RI sendiri tetap meminta pendapat dari Pemerintah Pusat dan DPR, terkait pelaksanaan Pemilihan.
“Salah satu langkah KPU, yaitu menyurati Tim Gerak Cepat Pusat untuk memastikan kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Sehingga pemilihan bisa dilaksanakan,” jelas Frederik Melawen melalui sambungan telepon.

Penelusuran KabarKubar, Perpu Nomor 2 Tahun 2020 adalah Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 201A Ayat 1 berbunyi, pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ayat 2 menyebut, pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Sementara Ayat 3 berbunyi, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali. Apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemr Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.
Alasan sebagaimana dicantumkan dalam Perpu tersebut karena pada tahun 2020 ini dunia mengalami bencana pandemi Covid-19. Penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization). Yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa. Serta menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, perlu diambil kebijakan dan langkah langkah luar biasa. Baik di tingkat pusat, maupun daerah. Termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Agar tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Perpu, apabila:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. #Sonny Lee Hutagalung