Barang Bukti Terbanyak dan Rekor Vonis Kasus Sabu di Kubar-Mahulu
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba ditunjukkan Jaksa dan Hakim. Kamis, 13 Pebruari 2020 siang, Pammu alias Pak Muq, 43 tahun, diganjar hukuman kurungan badan selama 14 tahun. Pasalnya, ia terbukti sebagai Pengedar narkoba golongan I jenis Metamfetamin atau Sabu sebanyak 102 poket dengan berat bersih 37,4 gram.
Warga RT 03 Kampung Long Lunuq Baru Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu ini tertunduk lesu usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
“Jumlah barang bukti narkotika milik Terdakwa Pammu tersebut tergolong fantastis di Kabupaten Kubar-Mahulu. Namun disisi lain, fakta ini sekaligus keprihatinan akan peredaran gelap narkoba di wilayah dua kabupaten,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andy Bernard Desman Simanjuntak pada Jumat, 14 Pebruari 2020 malam.
Dijelaskan Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai ini, Majelis Hakim yang diketuai Eko Setiawan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Pammu. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Bernard Simanjuntak yang turun langsung menyidangkan perkara tersebut mengapresiasi putusan pengadilan. Ia menegaskan, Terdakwa Pammu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. “Penuntut Umum masih menunggu sikap terdakwa. Jika terdakwa banding, kami tidak segan meladeni upaya hukum terdakwa tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan KabarKubar, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat mencetak rekor baru dalam pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 37,4 gram narkoba jenis Sabu berhasil diamankan dari Pammu, 43 tahun, di dua tempat kejadian perkara. Ia disergap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun.
“Saat ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu berupa bungkus rokok. Saat diminta mengambil, di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening yang berisi 21 poket diduga narkotika jenis Sabu,” beber Wakil Kepala Polres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, dalam Konferensi Pers di Markas Polres Kubar pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Kompol Sukarman mengungkapkan, setelah diinterogasi, Pammu mengaku masih menyimpan Sabu dalam rumahnya di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Polisi pun bergegas menuju lokasi disebutkan. “Saat menggeledah kamar tidur, ada kursi kayu yang telah dimodifikasi dengan rongga. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 81 poket diduga Sabu. Jadi total semua barang bukti sebanyak 102 poket dengan berat 37,4 gram,” jelasnya dengan didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Darwis Yusuf.
Selain 81 poket Sabu yang terdiri dari 16 poket sedang dalam satu plastik bening, dan 65 poket kecil dalam tujug plastik bening, didapati juga satu unit timbangan digital. Ada juga 19 lembar plastik klip bening, tiga serokan terbuat dari sedotan plastik, satu bekas bungkus rokok, satu plastik klip besar warna bening, dan satu bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna cokelat.
Dari pendalaman kepada Pammu yang dijadikan tersangka, barang haram itu dibawanya sendiri dari Kota Samarinda. Dengan jalur darat hingga ke Kubar dan dilanjutkan jalur sungai menuju Mahulu. Ia berencana menjual atau mengedarkannya sendiri. Pammu mengaku menjual Sabu seharga Rp500 ribu untuk satu poket kecil, dan poket besar dijual Rp1 juta. “Memang sudah jadi Target Operasi, masih ada pelaku lain dan akan kami kembangkan,” ujar Kompol Sukarman. #Sonny Lee Hutagalung