Terbukti Korup, 9 PNS Kubar Dipecat Desember Ini

7 views

Perintah Pemerintah Pusat Untuk Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Drs. Yacob Tullur, MM. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan melaksanakan instruksi yang disampaikan Pemerintah Pusat. Yakni Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap sembilan Pegawai Negeri Sipil yang sudah menjalani vonis atas dakwaan tindak pidana korupsi. Batas waktunya, Desember 2018.

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur, mengakui telah menerima surat dari BKN bernomor: K-26-30/V 139-8/99 Tertanggal 2 Oktober 2018. Perihal Surat Penyampaian Data PNS Yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan, atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.



“Ya kita siap menjalankan amanat itu. Selambatnya Desember 2018 ini sudah harus dilaksanakan pemecatan terhadap nama-nama yang disampaikan BKN,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19/11/2018.

Terkait nama-nama sembilan PNS itu, dijelaskan dalam Surat BKN Kantor Regional VIII Nomor: 760/SB/K/KR.VIII/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. Perihal Data PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dituntut disiplin dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Hal itu didasari Keputusan Bersama Mendagri, MenPAN RB, dan Kepala BKN Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018. Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan, atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Disebutkan dalam surat itu, BKN menyampaikan data PNS yang dihukum penjara atau kurungan, untuk menunjang kelancaran penyelesaian. Setelah melakukan verifikasi, validasi atau klarifikasi, instansi pusat maupun daerah Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberhentikan tidak dengan hormat PNS dimaksud.



“Jadi surat dan datanya langsung disampaikan oleh BKN kepada seluruh bupati dan walikota se-Indonesia dengan tembusan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita tinggal harus patuh dan melaksanakan perintah itu,” tegas Yacob Tullur.

Dari data yang disampaikan BKN Kantor Regional VIII tersebut, rata-rata putusan akhir antara tahun 2015-2017. Bahkan ada yang perkaranya telah divonis pada tahun 2013. Di antara mereka, ada yang telah berstatus Eselon II. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial

Komentar

comments