Terbukti Korupsi Rp 1,6 Miliar, Mantan Anggota Panwaslu Kubar Divonis 4 Tahun Penjara

4924

Kepala Sekretariat dan Bendahara Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Barat usai pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis 19/10/2017. LUKMAN-DETAKKALTIM untuk KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Dugaan korupsi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Barat di tahun 2014 akhirnya berujung vonis penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada 3 mantan Anggota Panwaslu Kubar, Kamis 19/10/2017. Sidang putusan dipimpin Joni Kondolele SH MM, didampingi Hakim Anggota, Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH MH.

Selain hukuman penjara itu, Fuad Wahyudi, Supriyanto, dan Jasairin diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar, ditambah kurungan badan selama 1 bulan penjara. Mereka tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruhnya sebelum pembacaan putusan.

Meski lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dewi Rahmaningsih Nugroho SH dari Kejati Kaltim, para terpidana masih berpikir untuk mengajukan banding. “Masih ada waktu seminggu kami pikir-pikir dulu,” ujar Yulius Patanah SH, Penasehat Hukum Jasairin Yulius usai sidang, dan diamini Penasehat Hukum dua terdakwa lainnya, Sujiono SH.

Vonis lebih berat justru diberikan Majelis Hakim yang sama kepada terdakwa Herlina dan Eniyulita Rohani, selaku Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kubar. Putusan itu dibacakan hanya berselang beberapa menit sebelum 3 terdakwa mantan anggota Panwaslu Kubar. Herlina dan Eniyulita Rohani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua wanita ini juga divonis membayar uang pengganti masing-masing Rp 75 juta. Jika  dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka hartanya disita Jaksa untuk dilelang. Apa bila hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian Negara, maka dipenjara selama 1 bulan.

Meski demikian, hukuman keduanya lebih rendah dari tuntutan JPU. Dewi Rahmaningsih Nugroho menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Atas vonis itu, Herlina yang didampingi Edi SH selaku Penasehat Hukumnya dan Eni Yulita Rohani yang didampingi Dalmasius SH, menyatakan pikir-pikir.

Kelima orang itu didakwa melakukan penggelembungan jumlah anggaran terkait Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. Modusnya, membuat jumlah anggota Pengawas Pemilihan Lapangan lebih banyak dari yang sebenarnya. Jumlah PPL hanya 446 orang, oleh terdakwa digelembungkan menjadi 721 orang. Akibatnya, anggaran membengkak dan menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti surat dan barang bukti, Majelis Hakim menilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. #Sonny Lee Hutagalung/DetakKaltim.com

Komentar

comments