Ekti Imanuel: “Banyak masyarakat tidak memahami proses disabilitas”

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Penyandang Disabilitas tidak saja orang yang mengalami keterbatasan fisik. Tapi juga setiap orang yang terbatas dalam intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dikatakan Rudi Hartono, Pelaksana Harian Kasi Rehabilitasi Sosial Dan Penyandang Disabilitas pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, hak hidup yang sama dijamin oleh negara. Kesetaraan hak itu juga diberikan kepada para Penyandang Disabilitas.
“Penderita stroke termasuk disabilitas, begitu juga stunting atau tubuh kerdil,” ungkapnya saat Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tersebut pada Senin, 28 Juni 2021 di BPU Kampung Muara Lawa, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat.
Sebab pengertian dari Penyandang Disabilitas tercantum jelas dalam perda dimaksud dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan, mereka yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan. Untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Hanya saja, tidak semua orang lantas masuk kategori Penyandang Disabilitas. Tapi ada ketentuan berdasarkan usia. “Usia 0 sampai 60 tahun masuk disabilitas. Kalau lebih itu lansia (manusia lanjut usia) di atas 60 tahun, tidak. Bawaan tua, banyak penyakit,” kata Rudi Hartono.

Menurut Ekti Imanuel, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan sosialisasi perda itu, Penyandang Disabilitas masih mendapat perlakuan diskriminatif. Untuk itu, penting pemahaman terkait hak-hak penyandang disabilitas.
Sebab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi. “Hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diperlukan landasan hukum,” ujarnya.
Diakui Ekti Imanuel, ada beberapa perda berbeda yang hendak disampaikan untuk dipahami masyarakat. Namun, ia memandang sangat penting untuk mendahulukan Perda Penyandang Disabilitas.
“Banyak masyarakat tidak memahami proses disabilitas. Ada tanggung jawab pemerintah, dan anggarannya pun ada,” kata pria yang juga Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan kampung, Camat Muara Lawa, Suhaimi, berharap warga memahami apa saja hak penyandang disabilitas. Ia berterimakasih kepada Ekti Imanuel, dan meminta untuk membantu pelayanan bagi warganya.
“Ini (sosialisasi perda) kali pertama di Muara Lawa. Harapan kita, hak disabilitas bisa kita dapat. Agar bisa wujudkan visi bupati, hari esok lebih baik daripada hari ini,” katanya dalam acara yang dihadiri juga Kepala Kampung Muara Lawa, Lukman. #Ekilovis