Tertangkap Nyabu, Dua Polisi Divonis 1,5 Tahun Penjara

0 views

Banding JPU Ditolak Pengadilan Tinggi Samarinda

BARONG TONGKOK – Bukannya memberantas, dua anggota Polisi yang bertugas di Polsek Long Bagun malah ikut terlibat peredaran narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu. Brigadir Satu Arif Wibowo (Bintara Unit II) dan Briptu Sofwan (Bintara Unit Intelkam) tertangkap tangan sedang mengonsumsi Sabu bersama tiga warga sipil. Yakni, Ardiansyah (48) dan Tomy Nurdiansyah (29), dan Ali Safaat (35). Kelimanya ditangkap langsung oleh Kapolsek Long Bagun, AKP Ahmad Abdullah, November 2014 lalu.

Setelah dites urin di Samarinda dan RSU Harapan Insan Sendawar, kelimanya terbukti mengonsumsi Sabu dan dijebloskan ke sel. Mereka ditetapkan tersangka dan diperiksa intensif karena diduga terlibat peredaran narkoba ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Dari para tersangka disita barang bukti berupa alat hisap atau bong dan sisa Sabu yang dikonsumsi.

Duduk di pesakitan, dua polisi kelahiran tahun 1985 itu didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sendawar menuntut keduanya masing-masing empat tahun penjara. Namun pada persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu (15/4/2015), keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mejelis Hakim diketuai Wisnu Rahardi, beranggotakan Andreas Pungky Maradona dan Seti Handoko.

Atas putusan itu, JPU menilai putusan hakim belum memiliki asas keadilan, hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda pada Senin (20/4/2015). Hanya saja, banding itu ditolak Majelis Hakim PT, dan sepakat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Putusan PN Kubar dinilai telah tepat dan benar, cukup adil sesuai fakta hukum para terdakwa disebut hanya pemakai. “Hari ini kami menerima surat dari PT, terkait banding yang diajukan JPU atas putusan Arif Wibowo dan Sofwan. Surat itu menguatkan putusan hakim tingkat pertama,” kata Humas PN Kubar, Andreas Pungky Maradona.

Surat Putusan PT Samarinda Nomor: 39/PID/2015/PT SMR itu menguatkan putusan PN Kubar bernomor: 1/Pid.Sus/2015.PNSdw. Surat itu diterima PN Kubar siang tadi sekira jam 1 siang tadi. Surat segera diserahkan ke JPU untuk dipelajari, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. “Kami terserah JPU saja, kalau tidak puas mengajukan kasasi atau tidak. Sebab hal itu adalah kewenangan dari JPU,” jelas Andreas.   #Hendri Philip

Komentar

comments