
UJOH BILANG – KABARKUBAR.COM
Jajaran Kepolisian Resor Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – sabu di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Mahakam Ulu, Kompol I Made Pasek Riawan.di Makopolres Mahakam Ulu, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Kompol I Made Pasek Riawan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat.
” Berbekal adanya informasi masyarakat tersebut, jajaran Satuan Narkoba Polres Mahakam Ulu mendalami informasi tersebut, ” ungkap Wakapolres.
Sehingga pada tanggal 13 oktober 2023 sekira pukul 18.30 wita, jajaran SatNarkoba melalukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba dgn inisial ST di salah satu rumah di kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahakam ulu
Dari tangan tersangka ST berhasil disita barang bukti berupa 1 Pocket Narkotika Jenis Sabu seberat 4,16 Gram.
Berdasarkan keterangan ST, dirinya memperoleh Narkotika jenia sabu sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AH .
Berbekal keterangan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Narkoba Polres Mahakam Ulu berhasil menangkap AH dan dari tangan AH di sita barang bukti berupa Sabu Seberat 1,54 Gram,
” Selanjutnya guna pengembangan dan penanganan kasus ini ST dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri kutai Barat,” tambah Wakapolres.
Pada kesempatan ini Wakapolres Mahakam Ulu menghimbau kepada Masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pentingnya peran aktif dari lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi muda,” tegas Wakapolres.
Wakapolres juga menyampaikan apresiasi setinggi – tinggi kepada masyarakat yang telah membantu Polres Mahakam Ulu dalam upaya memberantas narkoba di wilayah tersebut.# Kornelius.