Direktur PT TSS dan Kadis Perizinan Kubar Jadi Tersangka
BALIKPAPAN – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah melimpahkan kasus terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu dilakukan setelah penetapan dua tersangka dalam berkas kasus yang memiliki objek perkara di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai.
“Kami sudah melimpahkan perkara itu ke Bareskrim Polri sekitar tiga bulan lalu,” ungkap Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Priyo Widyanto, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, Selasa 30/7/2019.
Terkait rumor yang berkembang di masyarakat Kubar, Kombes Ade Yaya Suryana mengakui jika dua tersangka adalah dari dua pihak. Yakni salah satu Direktur PT Tanjung Silae Sinergi, tanpa menyebut namanya. Dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat.
“Iya benar. Seperti yang dibicarakan disana (Kubar). Direktur PT TSS itu, dan Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) itu,” kata mantan Wakil Direktur Direktorat Intelkam Polda Kaltim ini, di ruang kerjanya, Jalan Syarifuddin Yoes No.99, Kota Balikpapan, seraya membenarkan nama yang disebut KabarKubar.
Ditanya alasan pelimpahan kasus tersebut, lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1993 ini tidak menyebutkannya. Demikian juga saat disinggung pasal apa dan aturan hukum mana yang disangkakan dalam perkara tersebut. “Yang jelas, kasusnya sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kami tidak bisa menyebutkan alasannya,” kata Kombes Ade Yaya Suryana yang juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor Paser saat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Dihubungi melalui telepon, Aikul Palit yang sebelumnya menjabat salah satu Direktur PT TSS mengaku belum mengetahui perihal penetapan tersangka oleh Polda Kaltim tersebut. “Saya cuma tahu kalau memang ada proses hukum di Polda Kaltim,” ujarnya.
Ditanya soal perkara tersebut, Aikul menduga berkaitan dengan polemik izin perkebunan untuk PT TSS yang sedang berproses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dengan Nomor Register: 22/B/2019/PT.TUN.JKT. Sebelumnya, perkara yang mendudukkan PT TSS sebagai Penggugat, dan Tergugat adalah Bupati Kutai Barat, telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Sidang tersebut terbuka untuk umum pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Dalam Putusan bernomor 22/G/2018/PTUN.SMD, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat. Sedangkan dalam pokok perkara, ada empat keputusan yang diberikan Agustin Andriani SH (Ketua Majelis Hakim), Thamado Darmawan S SH MH dan Febrina Permadi SH selaku Hakim Anggota.
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dua surat keputusan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Yakni Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat Nomor: 525.29/04/2018, tanggal 9 April 2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat Nomor: 525.29/K.01/2018 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT Tanjung Silae Sinergi. Dan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 525.29/K.068/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Borneo Citra Persada Abadi.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut dua Surat Keputusan tersebut. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp648.500. “Pemkab Kubar mengajukan Kasasi atas perkara ini,” jelas Aikul Palit yang berasal dari Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
Penelusuran KabarKubar, gugatan PT TSS didampingi Kantor Advokat & Konsultan Hukum Robert Nababan SH MH & Rekan. Yang disertai lima rekannya, yakni Sabam MM Bakkara SH, Yonatan Tandi Layuk SH, Charles Marolop Sitompul SH, Richard Maruly Barimbing SH dan Daniel Alextar M Purba SH.
Sedangkan Bupati Kubar memberikan kuasa hukum kepada Yosef Stevanson SH yang juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Barat. Ia didampingi Bastiar SH Msi yang menjabat Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, dan tiga Advokat. Yakni Bayu Murti Wardoyo SH, Burhan Ranreng SH dan Ismail SH. #Sonny Lee Hutagalung