Tidak Butuh Kajian Akademik Mendalam, Raperda Hak Keuangan Disetujui

0 views

Ketua DPRD Sebut Tidak Serta Merta Semua Disetujui

Ketua DPRD Kutai Barat Jackson John Tawi, menandatangani naskah persetujuan pengesahan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Barat, disaksikan Sekretaris Kabupaten Kubar Yacob Tullur dan Wakil Ketua DPRD Kubar Arkadius Elly dan Paul Vius. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sependapat dengan para Wakil Rakyat di DPRD Kubar.
Melalui Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II Tahun 2017, menyetujui 1 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pihak Legislatif. Pada paripurna Pendapat Akhir Pemerintah dan Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemerintah, disepakati untuk mensahkan Raperda ‘Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Barat’.

“Raperda yang diajukan, tidak serta-merta secara borongan disetujui. Dari 6 Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan itu, 1 dulu kita setujui. Sementara 1 Raperda lagi masih tahap pembahasan atau lagi kita evaluasi,” ujar Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi usai Rapat Paripurna, Senin 7/8/2017.

Diterangkan Jackson, terkait Raperda yang diusulkan, harus melalui tahap pengujian dan dipelajari secara rinci. Diakuinya, dasar pertimbangan menyetujui, yakni karena tidak memerlukan kajian akademik yang lebih mendalam. “Kalau Raperda yang disetujui itukan tidak ada kajian akademik yang mendalam. Jadi tidak perlu proses pengkajian lebih detail dan proses panjang,” sebutnya.



Bupati Kubar, Fransiskus Xaverius Yapan menyampaikan, dengan disetujuinya 1 Raperda, tampak kerja sama antara Pemerintah dengan DPRD dalam pembangunan. Ini menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab atas tuntutan reformasi birokrasi dengan serius.

“Peraturan Daerah yang disetujui sangat penting memenuhi kebutuhan hukum. Sebagai instrumen yang jelas dan mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, dapat dipertanggung jawabkan,” katanya dalam kata sambutan yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Kubar, Yacob Tullur.

Pada Rapat Paripurna VII Masa Sidang II Tahun 2017, Rabu 13/7/2017, DPRD Kubar mengusulkan 6 Raperda. Pertama, Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, Data Base Jalan dan Jembatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Ketiga, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Keempat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Barat. Kelima, Pembangunan Kebun Kemitraan untuk Masyarakat di Sekitar Perkebunan. Raperda inisiatif yang terakhir, Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Reyber Benhouser Simorangkir



Komentar

comments