Tidak Ingin Dipolitisir, Jaksa Tunda Kasus Korupsi Selama Tahapan Pilkada

24 views

Kejari Kubar Ikuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Wahyu Triantono berkomitmen menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus didalami oleh Jaksa selaku Penyidik. Namun memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, beberapa di antara berkas kasus tersebut akan dihentikan sementara. Sebab jaksa tidak ingin dituding menjadi alat politik dalam kontestasi perebutan kursi pemimpin di dua kabupaten dalam wilayah hukumnya.



“Sesuai edaran Kejagung RI, terkait Pilkada kita cooling down. Agar tidak dipikir (ikut) main politik, tapi tetap berjalan (penangangan perkara),” ungkap Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono kepada wartawan pada Selasa, 10 Maret 2020 di ruang kerjanya.
Mantan Kajari Wonosobo ini menjelaskan, Jaksa tidak dilarang untuk menyelidiki satu perkara dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat atau hasil penelusuran intelijen Kejari Kubar. Demikian juga dalam tahap penyidikan, bisa tetap dilakukan. Namun mengacu kepada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 20 Desember 2019. Yakni tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Tidak ada larangan menyelidik atau menyidik, hanya kebijakan. Untuk sementara kita diam dulu menunggu sampai selesai pilkada,” kata Wahyu Triantono yang pernah bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Jalan Sendawar Raya, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Wahyu Triantono yang pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang mengakui, tidak ada kasus korupsi yang dihentikan penanganannya. Termasuk dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp30.797.582.800. Namun Jaksa menghargai tahapan Pilkada yang sedang dijalankan oleh para komisioner KPU Mahulu.
Dilanjutkannya, sudah dua kali menyurati Inspektorat KPU RI untuk mengaudit dan menentukan nilai kerugian negara. Namun hingga kini belum ada jawaban. Sehingga ia berinisiatif mengutus anggotanya untuk mendatangi Inspektorat KPU RI di Jakarta pada tengah Maret 2020 ini. Seraya menunggu Pilkada selesai, Kejari Kubar akan mengambil tindakan lewat institusi lain.
“Tidak harus inspektorat KPU, bisa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apabila mereka sedang lakukan penghitungan, kita tunggu hasilnya. Tapi kalau tidak, kita serahkan ke lembaga independen. Syukur kalau Pilkada selesai, penghitungan juga selesai,” ungkap Wahyu Triantono yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik.



Dikutip dari KOMPAS.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, agar tidak mencari-cari kesalahan saat menangani dugaan korupsi. “Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut,” kata ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Februari 2020.
Jaksa Agung juga menyinggung tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi selama Pilkada serentak 2020. Ia ingin Jampidsus tetap menangani dugaan korupsi selama Pilkada serentak 2020. Namun, ia mengingatkan, penanganan kasus korupsi selama Pilkada serentak 2020 dikerjakan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujar ST Burhanuddin.
Ada tiga poin dari Instruksi Jaksa Agung tersebut. Yaitu:

  1. Mendukung dan meysukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota/wakil walikota tahun 2020. Agar dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadual sebagaimana ditentukan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 Tahun 2019.
  2. Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah.
  3. Menunda penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Tahun 2020 sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.




“Kami akan melaksanakan instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tegas Wahyu Triantono yang lima tahun lalu menjabat Kasi Pidus Kejari Sampang. Ia menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja selama 5 tahun penjara. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments