Ditangkap Polisi Yang Menyamar

MELAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, mengamankan tiga warga Kecamatan Melak, pada Selasa (31/5) lalu, sekira pukul 13.00 Wita. Ketiganya menjadi tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram.
Ketiga tersangka itu, yakni Awang Ardi (23) warga Kelurahan Melak Ulu, Alpius Deby Christianto (25) warga Kampung Empakuq, dan Moch Kirun (43) yang tercatat warga Dusun Muara Barong Kelurahan Melak Ilir. Mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat, jika tersangka Awang Ardi kerap menjual sabu di kawasan itu. Petugas pun terjun ke lokasi melakukan penyelidikan, lalu menyamar sebagai pembeli sabu. “Saat akan menyerahkan barang bukti sabu sebanyak satu poket kecil di genggaman tangan kanannya, Awang Ardi langsung diringkus,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Hindarsono melalui Kasubbag Humas Polres Kubar AKP Sarman.
Dijelaskannya, atas keterangan dari Awang Ardi, anggota Satreskoba bergerak mencari Alpius Deby Chrisianto yang disebut sebagai perantara. Saat ditangkap, Alpius lalu mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Moch Kirun. Polisi pun kembali bergerak menuju kediaman Moch Kirun di Muara Barong. “Selain barang bukti berupa satu poket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,2 gram, diamankan juga satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Ada juga satu unit handphone merek Nokia warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu,” beber Sarman, didampingi Kasat Reskoba AKP Jamhari.
Tiga komplotan pengedar sabu itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubar di Jalan Gajahmada Barong Tongkok, untuk menjalani proses hukum. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 132 subsider pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun. #M Imran