Milik PT Kruing Jaya Lestari dari Kebun Plasma di Sungai Pahu

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sudah bagus bekerja di tempat penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Plam Oil (CPO), YM masih ‘bermain api’. Wanita berusia 24 tahun ini diduga terlibat penggelapan CPO sebanyak dua tangki berkapasitas 7.260 kilogram dengan total 14.540 kilogram. Bersama dua pria, IY dan AL, ia harus mendekam di ruang tahanan Markas Komando Kepolisian Resor Kutai Barat.
“Kita menangkap tiga orang dalam kasus tindak pidana penggelapan pada Kamis, 16 Juli 2020 sekira jam 2 siang,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Iptu H Iswanto pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Dibeberkannya, kejadian bermula dari kecurigaan TW, 33 tahun. Ia adalah pimpinan di Bulking Station atau fasilitas penimbunan CPO yang terdiri dari beberapa tangki timbun terletak di RT 3 Kampung Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok.
“YM menyerahkan dua nota timbangan ke pelapor (TW). Namun nota tersebut tidak terdaftar di sistem kantor. Lalu dicek secara manual, didapati dua tangki CPO tidak sampai ke Bulking Station. Kerugiannya senilai Rp118.266.396, dari harga sekitar Rp7.500 perkilogram CPO,” jelas Iswanto.
Hasil pemeriksaan TW, ada dua tangki bermuatan CPO yang tidak sampai ke Bulking Station. Yang diangkut truk dengan nomor polisi KT 8421 YL dari Sungai Pahu Estate. Yang adalah lahan plasma PT Kruing Lestari Jaya di Kampung Besiq, Kecamatan Damai. Satu tangki berkapasitas 7.260 kilogram CPO.
“Truk itu berangkat dari kebun pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 10.35 Wita. Ternyata tidak masuk dalam sistem kantor, tapi nota diserahkan tersangka YM,” ungkap Iswanto yang pernah menjabat Kepala Satreskrim Polres Penajam Pasir Utara.
Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kubar pun bergerak mencari AL, berusia 46 tahun yang tercatat warga Kampung Muhur di Kecamatan Siluq Ngurai. Kamis, 16 Juli 2020, AL meninggalkan truk tangki CPO yang biasa dikemudikannya di Kampung Keay, Kecamatan Damai. “Anggota kita menunggu AL kembali ke Keay, lalu menangkapnya. Dari pengakuannya, ada peran IY dan YM,” jelas Iswanto.
IY yang berusia 39 tahun pun ditangkap di RT 3 Kampung Sendawar. Sedangkan YM ditangkap saat bersiap untuk kembali ke rumahnya dari tempat kerjanya itu. Sejumlah barang bukti diamankan Polisi dalam kasus ini.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun. Karena disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. #Sonny Lee Hutagalung