Tim Illegal Logging KemenLHK Sita 1.315 Kubik Kayu Ilegal Asal Kubar Senilai Rp 6 Miliar

31 views

Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, dan Akan Tangkap Para Tersangka

Konferensi Pers, Senin 25/11/2019 di Komplek Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Jalan Untung Surapati, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM 

Usai ‘keliling’ di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan kembali bergerak cepat. Hasilnya, 1.315 meter kubik disita dari lima gudang penampungan kayu dan dua truk di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari satu gudang di Kubar juga diamankan enam meter kubik kayu.



Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KemenLHK, Sustyo Iriono, tindakan Gakkum KemenLHK tidak sampai disitu saja. Proses hukum sejak 20/11/2019 itu terus berlanjut, dari tahap penyelidikan dan akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Lalu akan dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya akan kita amankan para tersangkanya. Sedikitnya enam pengurus (pemilik gudang dan usaha) itu. Bersyukur lagi kalau kasus ini dikembangkan ke para aktor intelektual atau pemodalnya,” katanya dalam Konferensi Pers, Senin 25/11/2019 di Komplek Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Jalan Untung Surapati, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda.

Dijelaskannya, barang bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti itu berbentuk pacakan dan gergajian. Rinciannya, sebanyak 600 m3 di UD HK, 125 m3 di CV MM, 150 m3 di UD BM, 200 m3 di UD. FQ, dan 100 m3 di CV SER. Kemudian 140 m3 dari muatan enam Truk Mitsubishi Fuso dan satu Truck Colt Diesel. Dari CV AK di kawasan Barong Tongkok, Kubar, disita 6 m3

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dokumen yang sah,” ungkap Sustyo Iriono.

Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengamankan kayu-kayu tidak sah di Gudang KLHK, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Lebih lanjut Sustyo Iriono mengatakan, operasi yang dilaksanakan Gakkum KemenLHK dalam upaya untuk penyelamatan sumber daya alam. Khususnya hutan kayu di Provinsi Kalimantan Timur. Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu ilegal secara masif dari Kubar. Yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.

Setelah mendapatkan nota angkutan kayu, truk bermuatan kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabui aparat penegak hukum. Setiba di Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan di Samarinda dan Kukar sesuai alamat di Nota Angkutan. Kayu tidak sah atau ilegal itu kemudian dipotong sisi kanan kirinya atau dicuci. “Dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KemenLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, guna mengantisipasi kejahatan seperti ini, Tim Gakkum KLHK terus mempelajari pola kejahatannya. Terutama illegal logging dan peredaran kayu ilegal pada sejumlah tempat di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.



Diakuinya, para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan SDA hutan. Untuk menghadapi modus dan pola baru penjahat, Gakkum KemenLHK terus berinovasi dengan mengembangkan Big Data System. Juga instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja di lapangan. “Kita tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan,” tegasnya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments