Tim Kementerian LHK ‘Turun Gunung’, Terduga ‘Pemain’ Illegal Logging di Kubar Kocar-Kacir

81 views

Sejumlah TPKO Disebut Telah Disegel

Kondisi dan kualitas air di Sungai Lawa, yang kini tidak layak dikonsumsi bahkan sekedar untuk mandi, cuci dan kakus, sebagai salah satu imbas pembabatan hutan oleh pembalak liar dan pembukaan lahan perkebunan sawit serta tambang batubara. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Sejumlah Tempat Penumpukan Kayu Olah di seputaran Kabupaten Kutai Barat tampak sepi. Pasalnya, lokasi tersebut telah didatangi Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Tidak main-main, beberapa lokasi usaha yang diduga selama ini bermain-main dengan para pembeli dan penjual kayu tidak sah itu sudah disegel.



“Tadi sudah dibuatkan berita acara penyegelan oleh Penyidik,” bunyi pesan singkat yang dikirim Salah seorang Anggota Tim Gakkum Kementerian LHK kepada seorang warga Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 23/11/2019 malam.

Belum mau disebut nama, pria yang memimpin sebuah DPD Lembaga Swadaya Masyarakat ini mengakui tim telah berada di Kubar sejak Kamis 21/11/2019. “Sebelum tiba di Kubar, mereka telah melakukan penindakan di Kota Samarinda. Karena sebagian besar kayu-kayu tidak sah dari Kubar ditampung di Samarinda,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kedatangan tim tersebut untuk menindaklanjuti laporan salah satu LSM ke Kementerian LHK di Jakarta pada Oktober 2019 lalu. Sebelumnya juga telah disampaikan laporan permulaan pada akhir tahun 2018 lalu, yang diasumsikan sebagai tindak kejahatan di bidang kehutanan.

“Kita berterimakasih, karena respon dan tindakan dari Kementerian LHK cukup baik. Agar tidak ada lagi pembalakan liar yang ujungnya merusak lingkungan, dan ini juga kerugian besar bagi negara,” katanya.

Penelusuran KabarKubar, Tim Gakkum Kementerian LHK itu mendatangi beberapa lokasi TPKO di Kecamatan Barong Tongkok, Muara Lawa, Bentian Besar, dan Damai. Bahkan, satu lokasi berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari Markas Polres Kutai Barat. Dari Kantor TPKO ini, tim mengangkut sejumlah dokumen terkait yang mendukung dugaan pelanggaran dimaksud.

Mencoba konfirmasi, nomor telepon dan WhatsApp sejumlah orang yang selama ini diduga ‘bermain’ kayu, tampak tidak aktif. “Itu pada larian semua Lay, keras hidup ini ya lay,” kata salah seorang pria yang mengenal para pemain kayu ilegal itu.

Laporan LSM terkait Illegal Logging ke Kementerian LHK tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas maraknya transaksi kayu yang diduga berasal dari tindakan pembalakan liar. Modusnya, penerbitan dokumen untuk mensahkan hasil hutan yang tidak sesuai dengan lokasi atau asal. Modus lainnya, kayu didapat dari lokasi berbeda sebagaimana tertuang dalam surat izin. Atau tidak sesuai lokasinya dari yang diajukan untuk Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri.

Mereka juga melebihi batas produksi yang ditentukan, dan insdustri diduga hanya sebagai tameng atau formalitas. Sementara yang sudah diolah di hutan menggunakan gergaji mesin atau Chain Saw.



Hingga berita ini diturunkan, KabarKubar belum dapat menghubungi pihak aparat penegak hukum. Sebab sinyal komunikasi telepon di wilayah Barong Tongkok sedang terganggu sejak siang tadi. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments