Tuntut Batalkan Penambangan oleh PT Kencana Wilsa

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Perwakilan masyarakat dari empat kampung di Kecamatan Barong Tongkok mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. Mereka ingin menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa. Aksi itu merupakan bentuk penolakan warga terhadap masuknya perusahaan pertambangan batubara yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Aksi unjuk rasa nama Forum Sempekat Peduli Gunung Layung, yang mewakili masyarakat Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru. Diikuti puluhan orang yang dikawal personel Satuan Sabhara dari Kepolisian Sektor Barong Tongkok dan sejumlah intelijen Kepolisian Resor Kutai Barat.
Menurut Koordinator Aksi, Korneles Detang, empat kampung tersebut telah dan akan masuk dalam program pemusatan pangan di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, menghadapi masalah dengan hadirnya pertambangan oleh PT Kencana Wilsa atau KW.
“Sementara perusahaan itu belum mendapatkan izin lingkungan Jalan Tambang, tapi sudah melakukan aktifitas penambangan yang artinya ilegal,” ujarnya dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kubar.
Dikatakan Korneles Detang, aksi unjuk rasa ini juga menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat atau Hearing di DPRD Kubar pada Rabu, 22 Juli 2020. Kemudian, kunjungan Anggota DPRD Kubar pada Kamis, 6 Agustus 2020 ke Kampung Geleo Asa.
“Hari ini kami selaku masyarakat, ingin menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Kubar. Bahwa kami menolak adanya pertambangan di Gunung Layung. Bukankah, Dinas Lingkungan Hidup sendiri sudah menyatakan bahwa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan belum terbit?” tegasnya.
Tidak Mau Hutan Rusak, Warga Ongko Asa Tolak Tambang di Gunung Layung
Ditambahkan Markus Masi selaku warga Ongko Asa, mereka menolak menyerahkan lahan untuk ditambang. Karena hidup bergantung dari kebun karet yang menjadi sumber utama pendapatan. “Kerusakan lingkungan akan sangat parah. Apa lagi yang mau kita wariskan bagi anak cucu nanti?” kata pria yang pernah menjabat Kepala Kampung Ongko Asa selama 11 tahun.
Datangi DLH Kubar, Warga Ongko Asa Tuntut Stop Aktivitas PT Kencana Wilsa
“Pokoknya kami ini tidak paham masalah Izin. Yang kami paham, bertani dan berkebun. Kami tidak akan serahkan lahan kami,” tegas Ketua Gabungan Kelompok Tani Kampung Geleo Asa, Rinayati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kubar, Hendarman Supanji, menyebut bukan pihaknya penerbit Izin Usaha Pertambangan untuk KW. Tapi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara perizinan yang dimiliki KW ditandatangani Bupati Kubar pada tahun 2010.
Disebut Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Polisi Diminta Tangkap Pimpinan PT Kencana Wilsa
“Jadi bukan perizinan baru atau produk kita. Perlu diketahui, Perda Tata Ruang Kubar itu tahun 2013,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Humas Setkab Kubar.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, menerbitkan Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Dari luas 5.010 hektare, areal tidak terganggunya seluas 4.625 hektare. “Namun tidak kami berikan secara luas, yakni pertambangan dan pelabuhan, belum termasuk jalan hauling,” jelasnya.
Kepala Teknik Tambang KW, Bayu A, mengaku sampai saat ini perusahaan tidak ada melakukan pembebasan lahan ke arah Gunung Layung. Murni berkegiatan di Muara Asa. Serta beberapa bidang lahan di Muara Benagaq dan Geleo Asa yang dijadikan akses jalan dan pelabuhan.
“Kita sebelum lakukan aktifitas pertambangan, kita lakukan pemetaan geologi. Untuk Gunung Layung, kita pastikan tidak akan menambang di sana. Demikian juga di Ongko Asa dan Pepas Asa,” ungkapnya saat Hearing di DPRD Kubar pada Rabu, 22 Juli 2020. #Sonny Lee Hutagalung