Transaksi Depan Gedung TK, Grosir dan Pengecer Pil Koplo di Melak Dibekuk

3928

Ngaku Buat Bayar Hutang ke Rentenir dan Untuk Sewa Rumah

Barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras jenis LL diamankan dari tersangka BK (49), saat ditangkap di halaman TK Ananda, Jalan Ahmad Yani RT 14 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak, Rabu 18/10/2017. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat terus memburu para penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanaa Purai Ngeriman. Kali ini, 2 pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis LL, diringkus di Jalan Ahmad Yani Gang Rally, RT 14 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak, Rabu 18/10/2017.

Mereka adalah IW (26) warga setempat dan BK (49), yang tercatat warga Kampung Sakaq Tada Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Keduanya yang mengaku bekerjasama, tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan mengedarkan Pil Koplo atau Lexotan. Dari tangan keduanya diamankan 2.098 butir pil LL.

Berawal dari informasi masyarakat, 4 anggota Satresnarkoba meluncur ke rumah IW yang diketahui akan melakukan transaksi barang haram jenis LL dengan seseorang. “Tanpa perlawanan, IW kami tangkap, dan saat digeledah, didapati 1 bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 98 butir diduga obat keras jenis LL yang terbungkus plastik bening,” beber Kepala Polres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Rabu 25/10/2017.

IW dan BK terancam dihukum penjara sampai 15 tahun penjara. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Saat diinterogasi di Mapolres Kubar, IW mengaku memeroleh barang haram itu dari BK. Dan akan menerima paket ‘jumbo’ yang akan diantar langsung BK ke rumahnya. Petugas pun membawa IW kembali ke tempat kejadian perkara. Sekitar 30 menit mengendap di halaman TK Ananda, BK muncul dan langsung ditangkap sekira pukul 20.05 Wita. “BK mengaku sempat membuang barang bukti sebelum ditangkap anggota, dan akhirnya barang itu kami temukan di tanaman bunga di TKP yang sama,” terang AKP Jamhari.

Pil Koplo berwarna putih itu dikemas dalam dua bungkus besar plastik bening. Setiap bungkusnya berisi 1.000 butir pil. Barang bukti pun diamankan ke Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut. “BK bertindak sebagai agen atau grosir, dan IW jadi pengecernya. Kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat jaringan keduanya,” tegas AKP Jamhari.

Saat ditanya KabarKubar, IW mengaku berjualan pil haram itu untuk membayar sewa rumah yang ditempatinya. “Saya bingung mau bayar kontrak rumah dari mana, dan terpaksa jual LL,” katanya sambil tertunduk lesu.

“Buat bayar hutang saya ke rentenir pak. Tidak tahu lagi mau cari duit dari mana,” ucap BK, usai dimintai keterangannya di ruang Satresnarkoba Polres Kubar.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments