Tuntut Jatah 2% Keuntungan Pabrik, Warga Penarung Negosiasi PT KAL

15 views

Didampingi LPADKT Provinsi Kaltim

2605_Kampung Penarung (2)
BERUNDING : Manajemen PT Kutai Agro Lestari dan PT Krakatau Engineering, Pengurus LPADKT dan perwakilan masyarakat Kampung Penarung, berdiskusi soal tuntuntan bagi hasil 2 persen dari keuntungan pabrik pengolahan CPO.   HENDRI PHILIP/KabarKubar.com

BENTIAN BESAR – Masyarakat Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar menuntut komisi dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Kutai Agro Lestari. Meski masih tahap konstruksi, warga meminta bagian sebanyak 2 persen dari keuntungan yang nantinya diperoleh pabrik penghasil Crude Palm Oil itu. Tidak hanya itu, warga juga meminta perusahaan perkebunan itu membangun kantor lembaga adat kampung.

Kemarin, Senin (25/5/2015), warga bertemu dengan manajemen KAL dan PT Krakatau Engineering selaku kontraktor pelaksana pembangunan pabrik CPO itu. Bertempat di ruang pertemuan kantor Petinggi (kepala kampung) Penarung, dihadiri puluhan masyarakat dan perwakilan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur. “Kami bersyukur ada pembangunan pabrik di kampung ini. Karena selama ini kampung ini terpencil dan jauh dari keramaian. Tapi minta 2 persen dari pabrik untuk jadi pendapatan kampung,” kata Petinggi Penarung, Dede Saputra.

Dalam rapat tindaklanjut pertemuan pada Senin (18/5/2015) itu, Dede mengakui usulan disertai aturan hukum terkait tuntutan itu telah disampaikan ke pejabat di kabupaten. Hanya saja, hingga kini belum ditandatangani Bupati maupun Ketua DPRD Kutai Barat. Khusus kepada anggota LPADKT, ia meminta tidak membawa kepentingan kelompoknya atau perorangan. “Mohon laskar (LPADKT) tidak untuk kepentingan pribadi, kami akan jadi wasit. Pemerintah kampung dukung laskar jika hendak membangun atau majukan Penarung,” ujarnya.

Ketua Badan Perwakilan Kampung Penarung, Yeritoi, mengakui pihaknya telah membuat rancangan Peraturan Kampung terkait dana 2 persen itu. Tinggal menunggu pengesahan kepala daerah dan pihak-pihak berwenang. “Dana tersebut nantinya bisa dipakai membangun kampung tercinta ini,” tukasnya seraya mengapresiasi upaya LPADKT membantu masyarakat.

Sekretaris Kecamatan Bentian Besar, Timantius, mengingatkan agar membuat kesepakatan bersama tanpa perselisihan berkepanjangan. “Yang penting komitmen antara laskar dan perusahaan, agar ada solusi terbaik tanpa percekcokan,” pesannya pada pertemuan yang juga dihadiri Komandan Koramil Bentian Besar, Kapten Pujang S.

Perihal keberadaan Laskar, diakui Ketua I LPADKT Kutai Kartanegara Effendi, adanya surat dari Kepala Adat Penarung, Pati Yunus. Pengurus adat menyebut sulitnya berkordinasi dengan pihak perusahaan. Laskar juga dikuasakan para ahli waris lahan yang masuk areal pabrik CPO itu untuk berurusan dengan manajemen perusahaan. Laskar menegaskan datang untuk kepentingan lembaga adat dan juga masyarakat kampung.

“Banyak perusahaan hanya bisa mengobral janji, lalu bersama aparat mengkriminalisasi warga. Itu yang kami tidak mau terjadi dan kami mendampingi masyarakat. Saya juga tidak ingin ada penutupan akses perusahaan,” ujarnya yang hadir bersama belasan anggota LPADKT kecamatan dan kampung di Bentian Besar. Effendi mengaku ia juga pengurus LPADKT Kaltim.

Menanggapinya, Suyanto selaku Manager Konstruksi KE menyepakati nilai 2 persen dari keuntungan pabrik. Sebab sebelumnya tuntutan berupa 2 persen dari nilai kontrak pekerjaan konstruksi. Jadi yang kami sepakati adalah dari keuntungan, tapi perlu dikaji juga jika ada kerugian. Ini berdasarkan hasil rapat di Jakarta,” ungkapnya.

Setelah diadakan perundingan sekitar sejam, KAL dan KE menyetujui komisi 2 persen keuntungan pabrik bagi masyarakat Penarung. Termasuk pembangunan kantor lembaga adat berukuran 8×10 meter dengan jenis bangunan permanen. Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak oleh 6 perwakilan. Yakni Kordinator Bidang Plasma KAL Yahya Hengki, Petinggi Penarung Dede Saputra, Ketua BPK Penarung Yeritoi, Kepala Adat Penarung Pati Yunus dan Ketua Ranting LPADKT Penarung.   #Hendri Philip

Komentar

comments