Berharap Aparat Penegak Hukum Lainnya Ikut Bertindak
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tujuh bulan sejak Jumat, 24 Januari 2020, H Hasbuni selaku Pemilik CV Angkasa masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Pria biasa disapa Udin Angkasa ini menjadi tersangka dalam perkara pembalakan liar di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Sementara ia menjadi buronan, pelaku illegal logging lainnya tetap diintai.
“CV Angkasa, H Udin sudah DPO Polda. Dia buron setelah tiga kali dilayangkan surat panggilan,” ujar Purwanto, Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Wilayah Kalimantan, pada Jumat, 10 April 2020 di Kota Samarinda.
Menurut Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum Kementerian LHK Kalimantan, Annur Rahim, pihaknya tidak berhenti begitu saja. Setelah menangkap EC, pria berusia 54 tahun yang diduga sebagai ‘pemain besar’ di Kubar. “Kita tetap kejar aktor intelektual lainnya,” ungkapnya kepada KabarKubar melalui telepon pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Diakui Annur Rahim, banyaknya perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani pihaknya tidak berbanding lurus dengan personel yang ada. Apalagi wilayah yang menjadi wewenang dan pantauan cukup luas. Yakni Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
“Jika ada laporan terkait kehutanan dan lingkungan, kita akan tindaklanjuti. Karena keterbatasan anggota dengan banyaknya perkara kita tangani, mohon dimaklumi jika terkesan lambat,” jelasnya.
Sebelumnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyangkakan Udin Angkasa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yakni, Pasal 12 huruf e junto Pasal 83 Ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf k junto Pasal 87 Ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 huruf g junto Pasal 95 Ayat (1) huruf a.
Perkara yang melibatkan enam pengusaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TP-TKO) sudah disidangkan. Bahkan salah satunya, Giyo selaku Direktur CV Mitra Mandiri telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Sementara yang lainnya masih dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sementara dari hasil penyidikan, tidak ada tersangka lain yang terlibat. Baru direktur dan pemilik TP-TPKO. Tim Operasi (Gakkum KemenLHK) dari Jakarta, lebih cenderung mengarah ke CV Angkasa,” ujarnya.
Tim Illegal Logging KemenLHK Sita 1.315 Kubik Kayu Ilegal Asal Kubar Senilai Rp 6 Miliar
Ditanya soal pemasok kayu ilegal dari Kubar lainnya, Purwanto mengakui perlu pembuktian untuk dijerat atau diproses hukum. Jika tidak ada alat bukti untuk menjerat, tidak bisa dikembangkan atau dijadikan tersangka. Namun mereka yang diduga terlibat, khususnya TP-TKO sudah dimintai keterangan.
“Kami penyidik juga menangani perkara limpahan dari Gakkum Jakarta. Kita gali pertanyaan, dan tidak bisa menjerat tanpa alat bukti. Tidak bisa memaksa, apalagi dengan kekerasan dalam interogasi,” tegasnya.
Penyidik Gakkum laporan masyarakat bisa dilengkapi dua alat bukti untuk memudahkan penyidikan yang mengarah kepada pembalakan liar. Meski ada 10 orang menjadi saksi, itu dinilai baru satu alat bukti. Hal yang bisa melengkapi bukti adalah bukti fisik berupa kayu dimaksud. “Supir dan truk yang tertangkap tangan, bukti setoran atau transfer jadi pelengkap. Jika tidak ada, baru satu alat bukti,” terang Purwanto.
KLHK Kejar Aktor Intelektual, Dugaan Keterlibatan APH dan ASN Ditelusuri
“TP-TPKO bebas menjual kemana saja asal yang dijual merupakan kayu yang sah. Secara aturan TP-TPKO hanya menerima kayu industri, tidak boleh dari orang atau masyarakat,” imbuhnya.
Kamis, 9 April 2020, Muhammad S Mae SH selaku JPU dari Kejati Kaltim menghadirkan Muhammad Anwar sebagai Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Ia juga menghadirkan Rina, istri terdakwa Baim Gunawan selaku Pemilik TP-TKO CV BM 777. Seorang saksi lain adalah Dwi Sugianto, pekerja di CV BM 777 dan Eko pengelola CV Indigo.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan pembalakan liar dengan Nomor Perkara: 259/Pid.B/LH/2020/PN Smr yang digelar secara online di PN Samarinda, terungkap soal keabsahan kayu. Muhammad Anwar menyebut, sebagian nota kayu CV BM 777 yang diperoleh dari CV Angkasa tidak sah.
CV Angkasa memeroleh kayu dari CV Indigo, salah satu industri primer perkayuan menggunakan gergaji pita atau bandsaw. Yang biasa ada di izin usaha industri primer hasil hutan kayu. Sedangkan kayu olahan jenis kayu Ulin dan Meranti yang ditemukan petugas di CV BM 777, menggunakan nota CV Angkasa bentuknya kasar. Karena menggunakan gergaji rantai jenis Chainsaw. “Bukan bekas dari gergaji tipe Bandsaw yang lazim digunakan di IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu),” terang saksi ahli.
Sementara saksi Eko sebagai pengelola CV Indigo, mengakui asal-usul kayu CV Angkasa memang berasal darinya. Terdakwa sendiri mengaku semua nota tersebut berasal dari CV Angkasa.
Kasus ini berawal saat Dirjen Gakkum KemenLHK berhasil mengamankan 1.315 meter kubik kayu senilai Rp6 miliar pada 21 November 2019 lalu. Kayu ilegal itu disita dari lima gudang penampungan kayu dan dua truk di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari satu gudang di Kubar juga diamankan enam meter kubik kayu. #Sonny Lee Hutagalung