Ungkap Puluhan Kasus, Kejari Kubar Selamatkan Rp 3 Miliar di 2017

3 views

Kinerja Moncer, Pidsus Kejari Kubar Terbaik Se-Kaltim dan Kaltara

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi, mengakui keberhasilan mereka mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum maupun pidana khusus, berkat dukungan masyarakat luas. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kinerja Kejaksaan Negeri Kutai Barat patut diacungi jempol. Kurun Januari-Desember 2017, telah mengungkap puluhan kasus pidana umum maupun pidana khusus. Dari penanganan kasus tersebut, Jaksa telah menyetor total Rp 3 miliar ke kas Negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNPB. Uang negara yang diselamatkan itu berasal dari perkara-perkara di wilayah Kubar dan Mahakam Ulu.

Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, pihaknya telah bekerja keras menuntaskan sejumlah kasus sepanjang tahun 2017. Terhitung Rp 2 miliar telah dikembalikan ke negara dari kasus  dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu Kubar. Pada kasus ini, 3 mantan anggota Panwaslu Kubar telah divonis bersalah karena terbukti menilap uang negara senilai Rp 1,6 miliar.

“Ketiganya, Fuad Wahyudi, Supriyanto, dan Jasairin dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta,” kata Syarief, Senin 11/12/2017 di ruang kerja.

Tidak hanya itu, Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kubar, yaitu Herlina dan Eniyulita Rohani, divonis lebih berat. Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Kedua wanita itu juga divonis membayar uang pengganti masing-masing Rp 75 juta.

Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Kelima orang itu didakwa melakukan penggelembungan jumlah anggaran terkait Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. Modusnya, membuat jumlah anggota Pengawas Pemilihan Lapangan lebih banyak dari yang sebenarnya. Jumlah PPL hanya 446 orang, oleh terdakwa digelembungkan menjadi 721 orang. “Akibatnya, anggaran membengkak dan menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap Syarief.

Syarief memaparkan, senilai Rp 1,2 miliar juga didapat dari hasil lelang barang rampasan puluhan kasus pidana umum. Total PNBP Rp 3 miliar, termasuk pendapatan negara dari pajak yang belum tertagih, dapat ditagih melalui Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Yang dalam pelaksanaannya Kejari Kubar sebagai pengacara pemerintah.

Penanganan Tindak Pidana Khusus, 3 perkara besar juga berhasil ditangani Kejari Kubar. Pertama, dugaan korupsi dana hibah oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 18,5 miliar kepada Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar. Pada kasus ini, TSS dan F yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda, Senin 16/10/2017.

Kedua, dugaan korupsi proyek Jembatan Beton Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Mahulu, yang merugikan negara Rp 2,67 miliar. Dalam kasus proyek dengan nilai kontrak Rp 4.997.089.200 itu ditetapkan 4 tersangka yang memiliki peran langsung.

Yakni BE selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahulu saat itu, VH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, MH yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan S sebagai pelaksana kegiatan. “BE dan MH telah ditahan, Kamis 9/11/2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda,” tegas Syarief.

Ketiga adalah dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSU Harapan Insan Sendawar sebesar Rp 1,2 miliar. Dua Tersangka pada kasus ini juga telah ditahan Jaksa, Jumat 21/7/2017. Tersangka pertama berinisial A, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber.

Tersangka kedua, bernisial S, selaku perantara pada proyek yang diadakan tahun 2012 lalu itu. Proyek bernilai kontrak Rp 3,35 miliar itu berasal dari dua sumber. Sebesar Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012.

Perkara Pengadaan Alkes RSU HIS sudah disidangkan dan segera ada vonis. Perkara
Jembatan Beton Sungai Tikah begitu juga korupsi dana hibah tiga yayasan, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Syarief menyebut keberhasilan itu berkat dukungan seluruh elemen masyarakat di Kubar. Termasuk sejumlah instansi, baik TNI dan Polri, Pemerintah, Badan Narkotika Kabupaten, ormas dan elemen lainnya. “Kami berharap dukungan masyarakat Kubar dan Mahulu, khususnya dalam penyelamatan uang negara. Semua ini agar proses pembangunan bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Disinggung prestasi Kejari Kubar yang mendapatkan predikat Terbaik di bidang Penanganan Pidana Khusus oleh Kejaksaan Tinggu Kalimantan Timur, Syarief enggan berkomentar banyak. Ia tetap mengakui prestasi terbaik Kejari di seluruh Kaltim dan Kalimantan Utara itu berkat dukungan masyarakat Kubar dan Mahulu.

“Kami tidak bisa meraih prestasi ini, jika tidak didukung masyarakat. Tidak hanya Pidsus, Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) juga dapat prestasi, terbaik ke-3 di Kejati Kaltim. Terima kasih kami ucapkan atas dukung bagi kami,” pesan Syarief. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments