Verifikasi PKB Kubar, 35 % Kepengurusan Perempuan

7 views

Dinyatakan Cocok Dengan Data Sipol

Tim Verifikator KPU Kutai Barat yang dipimpin Divisi Hukum KPU Kubar , Arkadius Hanye, meneliti berkas administrasi keanggotaan di Sekretariat DPC PKB Kubar, di Jalan Pattimura RT 29 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Selasa 30/1/2018. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Imbas Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XV/2017, Partai Kebangkitan Bangsa pun harus mengikuti verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum. Sekira pukul 14.05 Wita, DPC PKB Kabupaten Kutai Barat menerima Tim Verifikator KPU Kubar yang didampingi Staf Panitia Pengawas Pemilu Kubar. Verifikasi berlangsung di Sekretariat DPC PKB Kubar, Jalan Pattimura RT 29 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

Berdasarkan Pasal Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) pada aturan hukum hasil Judicial Review itu, diputuskan jika semua parpol bakal peserta Pemilu 2019 wajib diverifikasi kembali. “Kami verifikasi mulai dari pengurus inti, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dan keanggotaan. Ada pengurangan verifikasi dari 10 persen jadi 5 persen saja. Agar tahapan berjalan lebih baik,” jelas Divisi Hukum KPU Kubar, Arkadius Hanye, Selasa 30/1/2018.

Staf KPU Kubar meneliti identitas Pengurus Inti DPC PKB Kubar yang berupa KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Kami kurang persiapan, karena jadwal verifikasi ulang ini cukup mendadak. Tapi kami persiapkan apa adanya seperti yang dibutuhkan KPU,” ungkap Ketua DPC PKB Kubar, Syachran Eric Lenyoq, yang didampingi Sekretaris DPC, Alimansyah Ukon.

Eric yang didampingi dua Politisi PKB di DPRD Kubar, yakni Syaparuddin dan Murdiansyah, mengaku kesulitan mengumpulkan pengurus dari kecamatan ke Sekretariat DPC. “Akibat tuntutan di MK, kami jadi repot. Tapi apa perintah MK, kami tetap ikuti. Meski agak sulit, karena waktunya mepet. Andai ada waktu dua atau tiga hari sebelumnya,” katanya.

Dari data diserahkan partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini, KPU Kubar kemudian mencocokkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik yang dimiliki. Termasuk meneliti identitas berupa KTP dan Kartu Tanda Anggota 20 anggota yang diambil sampel secara acak. “Dari angka 204, PKB Kubar menyodorkan 20 nama untuk kami verifikasi. Tapi aturan baru tidak harus 10 persennya, cukup 5 persen. Yang penting mewakili 50 persen kecamatan se-Kubar,” jelas Arkadius Hanye.

“Keterwakilan yang sekarang disebut Keberpihakan terhadap perempuan mencapai 35 persen, sudah melebihi target diberikan secara nasional,” imbuh Arkadius Hanye yang memimpin verifikasi dengan diawasi langsung dua Staf Panitia Pengawas Pemilu Kubar.

Ia menegaskan, data yang diverifikasi telah cocok atau sesuai dengan Sipol. Namun, keputusan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat akan diumumkan setelah waktu verifikasi secara nasional telah usai. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments