Visum Dokter Nyatakan Ada Luka Ringan, Polisi Proses Dugaan Pengeroyokan di PT MKB

61 views

Satu Terlapor Diakui Pecatan TNI

Usai diduga dipukuli, Parlin Manalu sempat terbaring lemas dengan beberapa bekas pukulan, dan darah mengering di baju yang dikenakannya saat itu. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat menegaskan sikap profesional dalam perlakuan hukum kepada masyarakat. Laporan pengaduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak memandang latar belakang pelapor maupun terlapor. Termasuk soal pengaduan yang disampaikan Parlin Manalu sebagai Pelapor.

“Kita tetap proses. Kami bekerja profesional, dan sedang berjalan proses hukumnya,” tegas Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Iptu H Iswanto pada Jumat, 5 Juni 2020.



Ia menjelaskan, sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk mendalami pengaduan Parlin dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: L.Peng/33/IV/2020 pada Minggu, 19 April 2020 sekira pukul 22.00 Wita. “Dua Terlapor sudah kita mintai keterangan. Pihak keluarga Pelapor juga sudah datang kesini,” katanya, dan diaminkan Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Ipda Muhammad Syafi’i.

Soal salah satu dari Terlapor yang disebut-sebut anggota TNI, Iptu Iswanto menegaskan telah dipanggil dan memberikan keterangan. “Itu pecatan TNI. Malah lebih dulu kami periksa,” jelasnya. “Hasil visum (visum et revertum) dari dokter, ada luka ringan. Nanti kita lihat hasilnya ya. Percayalah, kami proses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

Diberitakan KabarKubar sebelumnya, nasib nahas dialami Parlin Manalu, berusia 35 tahun. Dia sudah enam pekan ditahan Polisi. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/23/IV/2020 tanggal 22 April 2020. Parlin tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani Gang Elshadai RT 27 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

Ia dilaporkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Maha Karya Bersama Blok B, tempatnya bekerja sebagai Mandor Pupuk. Parlin dituduh melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 dan atau Pasal 335 junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Parlin sendiri, mengadu ke Polisi telah dipukuli centeng dan pimpinan di PT MKB Blok B. Dalam laporannya, Parlin menyebut berawal pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu ia ditelepon Indra Mungkur, seorang Asisten perusahaan yang berkantor di wilayah Kampung Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu itu. “Diminta segera datang ke kantor kebun,” kata Parlin melalui istrinya, Tisa Tarihoran pada Jumat, 29 Mei 2020.

Tisa Tarihoran, istri Parlin Manalu, berharap keadilan didapat suaminya di mata hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Parlin pun segera menuju kantor dengan mengendarai mobil ditemani Maringan Siagian. Setibanya, Parlin diminta masuk dan Maringan disuruh pulang oleh MS, Asisten Kepala, dan Wd yang diketahui tenaga pengamanan di PT MKB dengan sebutan Pamsus (Pengamanan Khusus).

Guttur hubege, songon na diangkat do meja, mulak ma ito (Kudengar ribut, seperti ada meja diangkat, pulanglah kak),” ujar Tisa menirukan perkataan Maringan Marbun kepada Tisa saat bertemu di jalan menyusul ke kantor yang berjarak sekitar 100 meter dari mes atau perumahan karyawan.

Tisa mengaku, saat itu sedang berjualan sembako dengan membuka warung kecil di mes perusahaan. Mengaku mendengar suara ribut, Tisa memilih pulang karena berpikir itu soal pekerjaan suaminya. Sekira sejam kemudian, Parlin kembali ke mes dengan tubuh gemetar. Saat ditanya apa yang terjadi, Parlin bungkam.



“Apakah masalahmu, atau masalah siapa?” desak Tisa agar terbuka, tapi Parlin tetap diam. Tisa pun melihat bekas pemukulan di leher dan ceceran darah di baju yang dikenakan suaminya. “Dipalpali au (dipukuli aku),” tiru Tisa atas jawaban suaminya yang mulai bicara sambil menangis.

Mengaku Dipukuli Centeng dan Pimpinan PT MKB, Parlin Manalu Malah Masuk Bui

“Saya terpaksa mengaku dan tandatangani pernyataan telah memeras, daripada mati saya. Ada anggota (pekerja kebun) melapor soal ceperan yang biasa mereka kasih kalau gajian ke saya tanpa memaksa,” imbuhnya menirukan penjelasan Parlin.

Parlin menjelaskan ke istrinya, Wd yang di lingkungan perusahan disebut-sebut seorang anggota TNI, bertanya apakah tahu salahnya. Karena merasa tidak ada yang salah, Parlin dipukul. Dua kali ditanya, tetap mengaku tidak ada, dipukul lagi di bagian kepala.

Kemudian Parlin dipertemukan dengan beberapa pekerja kebun. Lalu ditanya apakah mengenal mereka, dan dijawab kenal. Ditanya lagi apa salahnya, spontan Wd memukul di bagian perut karena tidak mengaku salah. Parlin dituduh telah memeras, dan dipaksa mengaku, lalu dipukul lagi di bagian dada dan perut.

MS tidak mau merespon pesan yang dikirimkan KabarKubar untuk konfirmasi terkait dirinya sebagai Terlapor dugaan pengeroyokan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Karena terus dipaksa mengaku, Parlin akhirnya mengaku. Sebab MS yang saat itu merangkap Manager Kebun PT MKB memaksa para pekerja lain harus mengaku telah diperas dengan menyebut jumlah uang Rp35 juta. MS menampar pipi kanan dan pipi kiri Parlin hingga empat kali.

“Sampai berdarah hidung suami saya, dan telinganya jadi agak tuli karena ditampar itu sampai sekarang. Tidak hanya pernyataan telah memeras, disuruh juga tandatangan surat PHK (pemutusan hubungan kerja),” ungkap Tisa.

Tisa menambahkan, suaminya diancam untuk tidak mengungkap kejadian di kantor itu. “Masalah ini jangan sampai bocor keluar, kalau bocor akan tahu akibatnya,” ujar Tisa menirukan ancaman kepada suaminya, yang ditegaskan MS. Mendengar pengakuan suaminya, Tisa mengajak untuk melapor ke Polisi. Namun Parlin tidak mau, karena takut dengan ancaman tersebut. KTP Parlin pun ditahan saat itu oleh MS dan Wd.

Wd tidak merespon pesan yang dikirim KabarKubar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Esok hari setelah pemukulan, Tisa dan suaminya hendak keluar dari areal perkebunan. Namun mobil mereka dihadang MS dan dua Asisten. Keduanya dilarang keluar, dengan alasan virus corona. Akhirnya keduanya kembali ke mes, dan menghubungi Komo, yang disebut Tisa adalah anak dari Kepala Adat Kampung Mendung.

“Kami dijemput Pak Komo, dan akhirnya dibolehkan keluar. Hari itulah orang perusahaan, Pak Indra Mungkur, pergi melapor ke Polisi. Mungkin kuatir kami lapor duluan soal pemukulan itu,” imbuh Tisa.

Berharap ada perdamaian, Parlin bersama empat orang lainnya menemui MS agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada itikad baik, maka Parlin membuat laporan pengaduan empat hari setelah kejadian. “Suami saya dipanggil ke Polres Kubar hari Kamis, 21 April 2020. Besoknya ada surat pemberitahuan penahanan,” pungkas Tisa.



Humas Fangiono Grup yang membawahi PT MKB, Sunahosi Lase, membantah ada pemukulan tersebut. “Ah tidak ada itu pak, tidak ada pemukulan,” ujarnya singkat pada Jumat, 29 Mei 2020 pagi dan menutup telepon dengan alasan akan menelepon kembali. Hingga hari ini, sepekan berlalu, tidak ada telepon dari Lase masuk ke KabarKubar.

Saat dihubungi untuk konfirmasi, MS beberapa kali menolak panggilan KabarKubar di nomor teleponnya, 082157086xxx dan 081287995xxx. Pesan melalui WhatsApp yang terkirim, masih tanda tidak dibaca. Demikian juga Wd, tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp di nomor 081321241xxx. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments