Vonis Kasasi Jadi 4 Tahun, 2 Terpidana Korupsi Alkes RS HIS Dieksekusi ‘Lagi’

48 views

Serahkan Diri Untuk Jalani Putusan 4 Tahun Penjara

Dua terpidana korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar, saat ditahan pada Jumat 21 Juli 2017 lalu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat kembali mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar. Keduanya kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sempaja, Kota Samarinda. Hal itu dilakukan setelah turunnya Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas kasasi yang diajukan JPU. Penahanan atas dasar kesadaran keduanya yang menyerahkan diri kepada JPU.

“Kooperatif mereka, gak perlu dicari, datang sendiri minta dieksekusi. Keduanya menyerahkan diri tadi siang sekitar jam 12 di Lapas Sempaja,” ungkap Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kubar, Iswan Noor, Rabu 4/9/2019.



Dijelaskan Iswan Noor, terpidana pertama adalah Syahrizal, yang dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu, melalui Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP bernomor: 600 K/PID.SUS/2019, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara. Dalam kasus ini, Syahrizal bertindak sebagai perantara atau broker dan selaku Direktur CV Graha Mitra Borneo.

Terpidana kedua adalah Adhitya Setiawan yang divonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Selain penjara, ia juga dibebankan membayar denda yang sama seperti Syahrizal. Pria ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Vonis tersebut sesuai Petikan Putusan Pasal 226 Junto Pasal 257 KUHAP bernomor: 594 K/PID.SUS/2019.

Syahrizal dan Adhitya Setiawan diapit petugas Lapas Kelas IIA Sempaja dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Erlando Julimar Rumapea. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menurut Iswan Noor, kedua terpidana sudah ditahan pada Jumat 21 Juli 2017 lalu. Namun sempat dibebaskan dari Lapas Sempaja, karena masa penahanan sudah memenuhi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Putusan yang sama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda, setelah JPU mengajukan banding.

“Saat Jaksa mengajukan kasasi, kedua terpidana terpaksa dibebaskan karena sudah menjalani masa tahanan selama setahun. Tapi ketika putusan MA keluar, dan diputus 4 tahun penjara, mereka harus dieksekusi. Tuntutan kami sebelumnya adalah masing-masing 5 tahun penjara,” ungkap pria yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Proyek senilai Rp3,5 miliar ini berasal dari dua sumber. Yakni Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012, dan disebut merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.



Proses Penyidikan sendiri telah dilakukan sejak Mei 2016 lalu, dan diekspos oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda. Ada 24 item alkes yang harganya diduga tidak sesuai. Masing-masing 12 item barang dalam dua anggaran tersebut. Seperti ranjang, matras, inkubator dan sejumlah barang lainnya, untuk keperluan penanganan medis di RS HIS.

Informasi yang dikumpulkan KabarKubar.com dari berbagai sumber, dugaan korupsi pengadaan alkes di RS HIS dilakukan cukup rapi. Dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Indo Taqwa untuk sumber dana DAK, dan PT Sasana Tiara Mas dari dana BLUD. Namun, kontraktor pelaksana sangat tersembunyi. Sehingga tidak ada yang mengaku kenal dengan pelaksana pengadaan dari dua perusahaan tersebut. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments