Wajib Akreditasi, RSU HIS Dituntut Tunjukkan Kualitas Pelayanan

13 views

Pengadaan Sarana Kesehatan Harus Dibeli Sesuai Kebutuhan

Akreditasi dan Advokasi Rumah Sakit di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Selasa 31/10/2017. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Berstatus Type C, Rumah Sakit Umum Harapan Insan Sendawar diminta untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pada tahun 2018 mendatang bisa mendapatkan penilaian Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Selain amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017, juga kewajiban yang dipantau dunia.

“Akreditasi tidak bisa direkayasa, karena online (dalam jaringan) dan dapat dipantau oleh dunia. Tahun 2018, kami harap HIS sudah berpredikat Paripurna,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Setyo Budi Basuki. Ia mengungkapkannya saat Akreditasi dan Advokasi Rumah Sakit, Selasa 31/10/2017 di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Setyo Budi memaparkan, rumah sakit wajib diakreditasi. Jika tidak, izin beroperasi tidak akan diberikan. Meskipun aneh, kalau pemerintah sebagai pemilik tapi tidak dapat izin. Akreditasi sendiri diamanatkan dalam Pasal 40 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Disebutkan, Rumah Sakit wajib melaksanakan akreditasi setiap 3 tahun sekali.

“Komitmen Direktur RSU HIS sangat dituntut. Namun yang menentukan adalah pemilik, yakni Pemkab Kubar dengan komitmennya. RSU Parikesit sudah langsung dapat predikat Paripurna. HIS bisa studi banding kesana (Tenggarong),” jelas Setyo Budi yang datang bersama Staf Dinkes Kaltim, Sri Wahyuli.

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur, menekankan pembenahan sarana dan prasarana kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di RSU Harapan Insan Sendawar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Tantangan global menjadikan akreditasi sebagai kebutuhan rumah sakit. Diperlukan perubahan paradigma baru dan komitmen yang kuat dari pimpinan dan staf rumah sakit dalam menerapkan standar akreditasi. Akreditasi juga merupakan upaya untuk membangun tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik. Agar tercipta budaya mutu dan keselamatan pasien.

Bupati Kubar FX Yapan mengatakan, rumah sakit dituntut melakukan pelayanan bermutu sesuai standar yang ada. Seiring dengan itu, masyarakat harus diberikan pemahaman jika HIS tidak lantas sama dengan rumah sakit lain.  “Kualitas HIS harus terintegrasi, dan memberi jaminan kepuasan pada individu, keluarga maupun sahabat pasien,” katanya melalui Sekretaris Kabupaten Kubar, Yacob Tullur.

Sekda mengungkapkan, pernah mendengar langsung Kadis Kesehatan Kaltim meminta Bappeda Kaltim agar tidak asal coret usulan seluruh layanan kesehatan. Demikian di Kubar, Yacob Tullur meminta Bappeda Kubar mendukung usulan rumah sakit. Sebab pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan kesehatan. “Tolong inventarisasi sarana dan prasarana kesehatan, agar segera dibenahi. Pengadaannya harus sesuai kebutuhan, jangan beli yang tidak dibutuhkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, RSU HIS memiliki luas lahan mencapai 287.583 meter persegi dengan luas bangunan  23.143 meter persegi. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi dengan Surat Izin bernomor 503/630/BP2T-TU/VII/2010, tertanggal 1 Juli 2010 dari Bupati Kutai Barat dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai  2015.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Setkab Kubar Silas Sinar, Kadis Kesehatan Aliman, Direktur RSU HIS dr.Bambang Setyo Basuki, para dokter dan staf RSU HIS, serta Staf Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda Kubar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments