DPRD Kaltim Punya Hak Masukkan Data Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Kabar gembira disampaikan para Wakil Rakyat dari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) disediakan bagi masyarakat Bumi Etam, yang terdampak penyebaran pandemik Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dananya bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020. Nilai bantuan sebesar Rp250 ribu selama dua bulan.
“Syarat utama dan mutlak bagi penerima manfaat bantuan sosial ini adalah wajib ber-KTP Kaltim,” ungkap Marthinus, Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu pada Jumat, 1 Mei 2020.
Marthinus, mengaku keputusan telah diambil usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim, H Sya’bani. Pertemuan pada Kamis, 30 April 2020 dilakukan bersama empat utusan DPRD Kaltim. Yakni Ketua Komisi 2 Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi 3 H Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi 4 H Rusman Ya’qub, dan Wakil Ketua Komisi 3 Sigit Wibowo.
Dewan dan Pemprov Kaltim sepakat dan berkomitmen, paling lambat pekan depan merealisasikan bansos Jaring Pengaman Sosial kepada penerima manfaat. Tanpa menunggu selesainya validasi dan verivikasi data secara keseluruhan. “Artinya sambil berjalan, sudah bisa dicairkan dananya,” katanya.
Menurut pria yang duduk di Komisi 3 DPRD Kaltim ini, mereka yang akan menerima bansos adalah dengan kriteria atau kategori tertentu. Antara lain, sopir angkot, sopir bus, sopir taksi sungai, tambangan, ojek konvensional, ojek online, dan transportasi sejenis. Mereka yang berusaha sebagai pedagang asongan, bakul, lapak, jamu gendong atau keliling, jajanan keliling dan semacamnya juga berhak menerima.
Tidak hanya itu, para pekerja rohani seperti ustadz, guru ngaji kampung, ta’mir mesjid (doja/kaum/marbot) dan pelayan umat serta penjaga tempat ibadah juga berhak. Termasuk buruh harian lepas. “Nah yang tidak ketinggalan adalah mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung dan tidak mendapat kiriman dari orangtua. Harus memiliki E-KTP Kaltim dengan alamat lengkap,” jelas Marthinus.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menerangkan, tidak semua warga Kaltim berhak menerima bansos itu meski masuk dalam kriteria di atas. Akan ditolak berkasnya jika ternyata telah atau akan menerima bantuan sejenis dari alokasi APBN. Yang terdiri dari Bantuan Dana Desa, bantuan Kartu Pra Kerja, Bantuan Langsung Tunai bagi Program Keluarga Harapan/PKH dan BPNT/Sembako dari DTKS.
Juga tidak boleh menerima jika sudah dan akan mendapat alokasi bantuan peserta penerima program BNPT/Sembako Non PKH dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta alokasi Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan/PKH senilai Rp600 ribu perKK selama tiga bulan. “Khusus bagi Anggota DPRD Kaltim diberi hak untuk memasukkan data penerima manfaat bansos ini,” tegasnya.
Data penerima manfaat bansos tersebut, akan diminta dari tujuh instansi atau lembaga. Yakni:
- Dinas Sosial Kabupatan dan Kota melalui Dinas Sosial Provinsi Kaltim
- Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim
- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Provinsi Kaltim
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim
- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim
- Anggota DPRD Provinsi Kaltim
Bicara data, semua akan diverifikasi, validasi dan sinkronisasi terlebih dahulu melalui dinas sosial masing-masing daerah. Jika sudah tervalidasi, akan dimasukkan ke dalam DTKS Kaltim. Sehingga tidak ada lagi data non DTKS. “Jangan sampai tumpang tindih data,” tegasnya.
Mantan Ketua KNPI Kubar ini menambahkan, sentralisasi dan sinkronisasi data secara keseluruhan di bawah kendali Dinas Kominfo dan BPKAD Provinsi Kaltim. Sedangkan skema distribusi bantuan, tidak menggunakan Top Up Sistem. Tapi menggunakan sistem BLT melalui jasa perbankan.
Data penerima manfaat setelah tervalidasi oleh pusat pengendali data, akan dicairkan oleh BPKAD melalui bank pengelola. Pihak bank pengelola di masing-masing daerah akan mengeluarkan kartu penerima bantuan berdasarkan daftar nama yang ada atau by name by address. Penerima manfaat tinggal datang ke bank, dan menunjukkan identitas untuk dicairkan. “Jadi tidak perlu membuka rekening. Bank pengelola yang ditunjuk adalah Bank Kaltimtara dan BRI,” jelas Marthinus.
DPRD Kaltim meminta agar Gubernur Kaltim membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota agar membuat posko pengaduan atau pelaporan. Jika diketahui ada masyarakat yang belum atau tidak menerima bansos tersebut. Agar tidak ada masyarakat yang terlewatkan. #Sonny Lee Hutagalung