Rinayati: “Kami tidak akan serahkan lahan kami,”

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak hanya warga Kampung Ongko Asa di Kecamatan Barong Tongkok yang menolak upaya eksploitasi hutan di kawasan Gunung Layung. Suara yang sama juga diteriakkan warga kampung tetangganya, yakni Pepas Asa, dan Geleo Asa. Rapat Dengar Pendapat atau Hearing di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat pun terdengar pembelaan dari ‘Wakil Rakyat’ Tanaa Purai Ngeriman.
Lusiana Ipin yang memimpin Hearing setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mengakui banyak warga yang telah menyampaikan hal tersebut secara lisan. Terkait penolakan beroperasinya PT Kencana Wilsa atau KW yang hendak melakukan penambangan batubara di kampung mereka.
“Itu pun minim sosialisasi oleh perusahaan kepada warga,” katanya dalam Hearing di Ruang Rapat Komisi DPRD Kubar pada Rabu, 23 Juli 2020 dengan dihadiri para kepala kampung, dinas dan instansi terkait, manajemen KW serta perwakilan masyarat.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui penolakan warga sudah disampaikan ke pemerintah provinsi. Sebab masalah tersebut adalah kewenangan provinsi. Terkait dengan izin, menurutnya dewan tidak ingin menggiring opini, serta mengingat minimnya sosialisasi yang dilakukan KW.
“Kami di DPRD ingin mendengar presentasi dari perusahaan. Agar kami dan warga yang hadir tahu keberadaan dan operasionalnya PT KW di Kecamatan Barong Tongkok,” katanya.
Mendengar aspirasi masyarakat, Rita Asmara Dewi menanggapi dengan menyarankan untuk bersurat ke Dewan. Sehingga bisa ditindaklanjuti, dan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. “Karena jujur saja, di satu sisi saya juga termasuk warga di wilayah tersebut,” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.
“Kalau saya, melihat ini faktor minimnya sosialisasi. Sehingga warga tidak mengetahui di kawasan mana saja operasional PT KW ini. Saya berharap untuk bisa meningkatkan perekonomian, akomodir tenaga kerja lokal untuk bekerja,” ungkap Agus Sopian yang adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kubar.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Yahya Marthan, menyayangkan KW yang kurang aktif dalam menyosialisasikan keberadaannya. Serta ruang Lingkup operasionalnya kepada masyarakat. “Komunikasi yang intens itu penting. Seharusnya jika komunikasi jalan, persoalan ini tidak perlu sampai ke dewan,” katanya.
Hearing terkait penolakan warga terhadap izin lingkungan dan kegiatan penambangan batubara dan kegiatan lainnya oleh KW dihadiri anggota dewan lainnya. Yakni Yono Rustanto Gamas, Minarsih, dan H Sopiansyah.
Dikatakan Korneles Detang selaku Ketua Forum Sempekat Warga Peduli Gunung Layung, kehadirannya bersama perwakilan masyarakat bukan untuk bernegosiasi. Namun lebih kepada deklaratif atau pernyatan sikap. Didukung dengan tanda tangan warga yang menolak menyerahkan lahan untuk ditambang. “Sudah kami sampaikan ke provinsi masalah ini,” tegasnya.

“Kami menolak untuk menyerahkan lahan kami. Karena hidup kami bergantung dengan kebun karet yang menjadi sumber utama pendapatan. Perlu diingat, bagaimana kita lihat sedimentasi yang terjadi akibat jalan dua jalur yang ada. Sungai menjadi dangkal. Apalagi kalau tambang beroperasi,” ungkap Riko, warga Kampung Pepas Asa.
“Pokoknya kami ini tidak paham masalah Izin. Yang kami paham, bertani dan berkebun. Kami tidak akan serahkan lahan kami,” tegas Ketua Gabungan Kelompok Tani Kampung Geleo Baru, Rinayati.
“Kami dan warga sepakat menerima PT KW dengan harapan bisa meningkatkan perekonomian dan warga bisa juga menggunakan jalan yang ada,” kata Kepala Kampung Muara Benagaq, Ismawi.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kubar, Hendarman Supanji, bukan pihaknya yang terbitkan Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut. Tapi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, menerbitkan Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Dari luas 5.010 hektare, areal tidak terganggunya seluas 4.625 hektare. “Namun tidak kami berikan secara luas, yakni pertambangan dan pelabuhan, belum termasuk jalan hauling,” jelasnya.
Kepala Teknik Tambang KW, Bayu A, mengaku sampai saat ini perusahaan tidak ada melakukan pembebasan lahan ke arah Gunung Layung. Murni berkegiatan di Muara Asa. Serta beberapa bidang lahan di Muara Benagaq dan Geleo Asa yang dijadikan akses jalan dan pelabuhan.
“Kita sebelum lakukan aktifitas pertambangan, kita lakukan pemetaan geologi. Untuk Gunung Layung, kita pastikan tidak akan menambang di sana. Demikian juga di Ongko Asa dan Pepas Asa,” ungkapnya.
Rapat menghasilkan tujuh kesimpulan yang ditandatangani para pihak. “Kami berharap hasil rapat bisa kita pahami bersama, dan memberi kelegaan kepada warga,” tutup Lusiana Ipin.
Kesimpulan tersebut adalah:
- PT Kencana Wilsa sedang memproses pengurangan areal izin tambang
- Gunung Layung tidak termasuk areal yang akan ditambang
- Pihak perusahaan bersedia mentaati semua Aturan berkaitan dengan kegiatan pertambangan
- Areal Tambang 321 hektare di Kampung Muara Asa
- Perusahaan harus melakukan sosialisasi enclave lahan yang tidak mau dilepaskan
- Pihak PT Kencana Wilsa membuat kesepakatan untuk tidak menambang di daerah yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat
- PT Kencana Wilsa harus merivisi Amdal yang ada. #Sunardi