Jika Tuntutan Tak Direspon

BARONG TONGKOK – Masyarakat Kampung Perigiq Kecamatan Jempang kembali beraksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutai Barat, Senin (18/5/2015). Tuntutan yang sama seperti demo sebelumnya, agar Petinggi (kepala desa) Perigiq, Rabin Rabahni, dicopot dari jabatannya. Jika tidak juga direspon, puluhan warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kutai Barat.
Koordinator Aksi, Lora Edi Asari, menyuarakan kembali aspirasi warga yang merasa dirugikan atas tindakan Rabin selama menjabat Petinggi. Rabin dituding berperan merusak lingkungan kampung, khususnya di sekitar Goa Munaw. Goa batu kapur andalan warga, karena salah satu sumber mata pencaharian berupa sarang burung walet. Kawasan itu telah dan sedang ditambang batunya. Sehingga lokasi tersebut rusak dan membuat aktivitas sarang walet terganggu. “Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Perigiq soal rencana penambangan batu itu,” ujarnya saat berorasi.
Pria yang akrab disapa Nik ini meminta izin Galian C bernomor : 545/K.263/2015 atas nama PT Danum Liyoo Abadi (DLA), agar dicabut. Warga menuding terjadi manipulasi surat keterangan penguasaan tanah dan tanam tumbuh di atasnya. “Lokasinya dibuat di Goa Munaw, tapi saat minta tandatangan Kepala Adat Kampung Perigiq, lokasi disebut berada di kebun karet milik Maskur Guliq,” jelasnya.
Tim verifikasi yang dipimpin Camat Jempang, Silan, membuat laporan yang tidak sesuai. Camat menyebut lokasi izin Galian C tersebut tidak terdapat goa sarang burung walet aktif. Dan berjarak 500 meter dari lokasi goa sarang walet. “Rabin berbohong, karena sebagai putera asli Perigiq, dia tahu lokasi itu adalah sarang burung walet,” katanya.
Di tengah kawalan puluhan anggota Satpol PP Pemkab Kubar, orasi juga disampaikan Nabik. Pria veteran ini mengatakan, sekitar 30 goa yang berisi sarang burung walet telah rusak. Akibatnya, pendapatan warga terlebih pemilik sarang walet menjadi berkurang. “Kami akan tidur di sini (kantor Bupati Kubar) sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Dikonfirmasi lewat telepon selular, Rabin Rabahni menyerahkan persoalan perizinan tersebut kepada proses hukum. Diakuinya dokumen-dokumen terkait telah dikantongi Maskur Guliq selaku pimpinan DLA. “Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ada, dan izin telah diterbitkan Pemkab Kubar. Biarkan proses hukum berjalan,” ungkapnya. “Saya akan laporkan ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” kata Rabin menyikapi demo warga Perigiq tersebut. #Hendri Philip