Warga Sekolaq Oday Ini Kedapatan Simpan Sabu di Rejo Besuki

20 views

Awalnya Kena Razia Motor di Depan Markas Polres Kubar

SEKOLAQ DARAT – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu. Kali ini adalah, HRN (39) yang tercatat sebagai warga RT 03 Kampung Sekolaq Oday Kecamatan Sekolaq Darat. Ia kedapatan menyimpan Sabu seberat 7,1 gram yang dibungkus dalam 17 poket kecil plastik bening. Ia pun sementara ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubar.

Penangkapan HRN berawal dari digelarnya razia oleh Satuan Lalu Lintas di depan Mapolres Kubar, Kamis 2/8/2018. Razia ditujukan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan pemakaian alat keselamatan seperti helm. “Nah pelaku ini ikut dirazia karena surat-surat motornya tidak lengkap. Tapi setelah menerima surat tilang dan motornya ditahan, HRN ini tidak juga pulang. Maka naluri Polisi pun muncul untuk menyelidiki,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, Jumat 3/8/2018 melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Jamhari.



Jamhari mengungkapkan, anggota Satlantas Polres Kubar curiga gelagat HRN yang tidak mau bergerak meski telah diminta pulang. Dan melihat ciri-ciri seorang yang baru mengonsumsi narkoba jenis Sabu. “Pelaku ini pun dibawa ke ruangan untuk diinterogasi, dan mengaku memang baru mengonsumsi Sabu. Kemudian diakui juga barang haram itu masih ada. Lalu anggota membawanya menunjukkan tempat Sabu lainnya disimpan,” bebernya.

Meski digiring ke rumahnya, HRN berbalik sikap dan membantah memiliki Sabu selain yang telah dikonsumsinya. Polisi pun membawa pelaku kembali ke Mapolres Kubar. Dengan sabar, anggota Satresnarkoba menanyai di mana Sabu lainnya disimpan. “Setelah didesak, akhirnya mengaku barang itu disimpan di RT 04 Kampung Rejo Besuki Kecamatan Barong Tongkok. Barang itu disimpan dekat sumur dekat hutan tempat biasa dia mandi,” ungkap AKP Jamhari.

“Ditunjukkan tempatnya, dan 17 poket kita dapatkan dari bawah pohon dan ditutupi dengan dedaunan kering. Sabu itu dibungkus plastik putih bening yang ditaruh dalam plastik merah hitam,” papar AKP Jamhari.



HRN terancam dihukum 15 tahun penjara. Jika terbukti melanggar hukum yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Kelvin Nurdin

Komentar

comments