Polres Kubar Tegaskan Tetap Tangkap Kayu Tanpa Dokumen Resmi

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Puluhan ribu meter kubik kayu segera membusuk tanpa jelas nasibnya di Kecamatan Long Hubung dan Kecamatan Laham. Kayu berbentuk gelondongan tersebut tertahan di Sungai Ratah, Sungai Betuah, Sungai Pariq dan Sungai Mahakam. Masyarakat dua kecamatan meminta kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan. Daripada membusuk karena sudah sekian lama terendam di sungai.
“Ekonomi rakyat saat ini memprihatinkan, hingga membuat gejolak di masyarakat. Ada pencurian, beras mahal dan usaha tidak ada membuat hidup lebuh sulit,” ujar P Huvang saat pertemuan masyarakat bersama Bupati Kutai Barat, Rama Alexander Asia di Kampung Lutan, Kecamatan Long hubung pada Selasa, 17 Januari 2008.
Huvang mengatakan, ia bersama 14 orang lainnya telah berangkat ke kabupaten sebagai utusan. Tim yang terdiri dari para kepala adat, kepala kampung dan pemuka masyarakat, bertugas mencari solusi bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia sebagai Ketua Tim yang mengurus kelanjutan kayu itu mewakili masyarakat kedua kecamatan.
Dikatakannya, tim telah berusaha menemui pihak terkait untuk membicarakan hal ini. Meskipun harus masuk penginapan selama beberapa hari di Barong Tongkok dengan biaya mahal.
“Beberapa kampung kalau malam hari gelap gulita, akibat mereka tidak bisa beli bahan bakarnya. Kecuali Kampung Matalibaq yang memiliki mesin lampu tenaga surya. Perahu-perahu juga tidak bisa menggunakan mesin ces dengan kendala yang sama,” jelasnya menggambarkan dampak yang dialami warga dengan adanya kebijakan penanganan illegal logging dari pemerintah pusat.

Kepala Kampung Lutan, Taniah Syukur, mengaku sebagian besar warganya terpaksa mengais rejeki dengan mencari besi tua di lokasi perusahaan kayu. Agar dapat memenuhi nafkah keluarga. Bahkan, sempat menelan korban jiwa beberapa waktu lalu. Ketika seorang warga tertindis besi tua yang sangat berat hingga tewas.
“Saya harap ada perhatian khusus Pemerintah Kubar bagi nasib kami. Walau pembangunan infrastruktur di Lutan sudah memuaskan, seperti semenisasi jalan kampung dan gedung SD,” katanya.
Menanggapinya, Rama Asia mengaku akan membicarakan bersama Polres Kubar dan Kejaksaan Negeri Sendawar. Agar ada langkah terbaik yang akan diambil. “Sesampai di Sendawar malam ini, kami akan berunding untuk membicarakan masalah kayu-kayu itu. Akan menyusun formula penyelesaian kayu yang sudah mengapung di sungai-sungai itu, jangan sampai membusuk,” jelasnya.
Rama mengimbau seluruh masyarakat, bila ada sosialisasi mengenai keputusan rapat mereka agar disimak baik. Ditegaskannya, keputusan itu tidak akan terlalu merugikan. Masyarakat pun akan dapat menikmati jerih payahnya sesuai ketentuan yang harus sesuai Instruksi Presiden tentang Illegal Logging.
Polres Kubar melalui Kasat Reskrim, Iptu Harun Purwoko, mengharapkan ada kesepakatan terbaik. Yakni antara masyarakat, Dinas Kehutanan, Polres, Kejaksaan dan Pemkab Kubar untuk menangani kayu-kayu tersebut. Polres turut prihatin atas nasib warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan kayu. Namun sebagai petugas yang mandapat perintah dari pusat, mereka harus menindak setiap hal yang terhitung sebagai sebuah pelanggaran hukum.
“Berapapun kayu yang akan keluar tanpa izin akan kami tangkap sesuai perintah. Tapi kami pun berusaha mencari jalan terbaik bagi warga, sebab kami juga pelayan masyarakat. Kami akan mencoba mengusulkan pemikiran yang dapat menguntungkan masyarakat soal kayu-kayu itu pada pihak terkait,” tegasnya. #Sonny Lee Hutagalung