Yakan Dilaporkan, Bawaslu Kubar Tegaskan Tangani dan Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

2 views

Sayangkan Sikap Pelapor Yang Diduga Menyebarkan Dokumen Laporan

Pemberitahuan Tentang Status Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan Hertin Armansyah dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana maupun unsur administrasi. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi, membantah jika pihaknya sengaja mendiamkan laporan yang masuk. Yakni dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon. Laporan telah diterima, ditangani, dan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi dua unsur pelanggaran.

“Keputusannya sudah keluar pada 30 November 2020 dengan status tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur pidana maupun unsur pelanggaran administrasi,” kata Risma Dewi kepada awak media pada Kamis, 3 Desember 2020.

Risma menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu telah disampaikan pada 19 dan 23 November 2020 sudah diproses. Keputusan tidak memenuhi dua unsur itu diambil berdasarkan keterangan ahli dan kajian tim ahli Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kutai Barat.

Tanda Bukti Penerimaan Laporan di Bawaslu RI yang beredar di media sosial, khususnya di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Barat. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Bawaslu Kubar menerima surat elektronik dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berisi pelimpahan di akhir November 2020. Langsung ditangani dengan kajian awal dari Bawaslu RI. Risma menyayangkan, masyarakat mengunggah identitas pelapor ke media sosial yang seharusnya dilindungi.

“Yang saya agak kecewa, kok diposting, itu kan tanda terima. Kami tidak pernah membocorkan siapa pelapor, tapi ternyata Gerbang MAS yang membocorkannya sendiri. Sebenarnya di akses kami tidak boleh pelapor dibocorkan,” ungkapnya.

Sebelumnya beredar dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 017/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tanggal 19 November 2020 pukul 11.28 WIB. Dalam tanda bukti laporan itu, tertera nama Hertin Armansyah sebagai pelapor ke Bawaslu RI pada 19 November 2020. Ada dua dokumen yang diserahkan sebagai bukti. Bukti P1 berupa satu buah flashdisk yang berisi video kampanye calon bupati dan Bukti P2 berupa transkrip video.

Hasil penanganan laporan pengaduan oleh Hertin Armansyah ditempel di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, di Jalan Hasanuddin Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dokumen lain yang beredar di media sosial adalah Surat Bawaslu RI Nomor: 0774/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020. Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan di Jakarta, 23 November 2020, berisi Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kaltim.

“Kami juga menyayangkan sikap pelapor seperti ini (menyebar dua dokumen). Tapi jika memang tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa diambil,” imbuh Risma Dewi seperti dikutip dari Radio Republik Indonesia atau RRI Stasiun Pemancar Sendawar.

Risma mengaku dapat memaklumi dan menanggapi sebagai hal yang wajar sebagai aspirasi ketidakpuasan. Karena semua orang memiliki persepsi berbeda. Hanya saja, ia menegaskan apapun bentuk laporan masyarakat, selalu dilakukan proses penanganan. Komitmen Bawaslu untuk tetap mengawal Pilkada, demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil. “Hasil penanganan kita wajib publikasikan, dan kami tempel di pengumuman depan kantor Bawaslu,” jelasnya.

Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang juga beredar di media sosial. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Soal penanganan, Risma mengakui sudah melakukan klarifikasi. Menurutnya, setelah ada pelimpahan, maka bawaslu kabupaten dan kota diberi waktu tujuh hari harus menyelesaikan. “Kami telah mengklarifikasi terlapor, pelapor, dan tiga saksi dari pelapor. Kami juga mengkarifikasi saksi-saksi tambahan dari Bawaslu, juga kepala dinas karena diduga ada program yang disalahgunakan,” katanya.

Karena bukti berbentuk video, Bawaslu Kubar telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi ahli mengenai bahasa yang dikeluarkan oleh terlapor. Bukti-bukti hasil klarifikasi yang terjadi di lapangan, disinkronkan semua. Ada dua potensi yang disimpulkan, yakni dana dan administrasi.

“Setelah kita pleno secara administrasi, itu tidak memenuhi unsur. Begitu juga di Tim Gakkumdu, pada saat melakukan pembahasan kedua, itu juga tidak memenuhi unsur. Karena memang ada hal-hal yang tidak sinkron,” jelasnya lagi.



Risma kembali menegaskan, bukti pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran yaitu pemberitahuan yang telah dibagikan kepada wartawan. Jika tidak ada bukti pengumuman, juga berarti tidak ada tindaklanjut.

“Jadi kalau mereka keberatan, dianggap kami tidak tangani, silahkan lapor. Kami siap mempertanggungjawabkan yang telah kami keluarkan. Bukti-bukti acara klarifikasi, foto dan video saat klarifikasi, semua kami punya,” pungkasnya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments