Pelaku Jambret Di Lay Dan Simpang Raya Akhirnya Dibekuk Polisi.

2,956 views

Pelaku Beraksi Di Dua TKP.

Pelaku FN Saat Diamankan Unit Jatantras Satreskrim Polres Kubar. ( Humas Polres Kubar )

KABARKUBAR.COM -SENDAWAR.

Sepak Terjang Pelaku penjambretan spesialis perhiasan emas akhirnya terhenti setelah di bekuk oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan ( Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Kubar.

Aksi nekat pelaku FN ( 35 ) warga Kampung Tutung RT.04 Kecamatan Linggang Bigung Kutai Barat, sempat membuat resah masyarakat tersebut terungkap setelah pelaku beraksi di TKP kedua di Simpang Raya, korban sempat menendang motor pelaku menyebabkan Plat Nomor Polisi sepeda motor tersangka terjatuh di Tempat Kejadian Perkara ( TKP )

Berbekal hasil olah TKP dan barang bukti yang ada Pelaku FN, akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kontrakan pacarnya di kawasan Jaras Kelurahan Barong tongkok Kecamatan Barong Tongkok. Pelaku FN yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiarta melalui Kasatreskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi,menyebut berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beraksi di dua TKP. Terakhir menjambret gelang emas milik salah satu korbannya di Jalan Pembangunan Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong tongkok. pada selasa tanggal 12 Maret 2024 lalu.

“Di TKP Simpang Raya, FN menjambret perhiasan emas berupa Gelang seberat 9,4 gram,” ungkap AKP Asriadi, pada Jumat 15 Maret 2024.

Selain itu pelaku juga mengaku melakukan penjambretan di Lay Kelurahan Barong Tongkok,( Selasa 8 Maret 2024.)yang menyebabkan Korban sempat terjatuh sebab pelaku merampas paksa kalung emas korban.

Lebih lanjut AKP Asriadi menyampaikan bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

 

Berdasarkan olah TKP dan barang bukti yang ditemukan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubar berhasil mengungkap pelaku, setelah berhasil mengungkap siapa pelaku dan mengetahui keberadaannya. Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubar langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sebab Tim sudah menyusun strategi mengingat pelaku di tangkap dikawasan padat penduduk,” terang Asriadi.

Akibat perbuatannya ini pelaku dipastikan akan mendekam lama dalam hotel ‘ Prodeo’ sebab kepada pelaku dikenai Pasal 365 KHUP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun modus operandi pelaku adalah mengincar perempuan yang mengunakan perhiasan berkendara sendiri, korban kemudian di ikuti lalu dipepet pelaku kemudian beraksi merampas perhiasan milik korban.

Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Kubar mengatakan saat ini Polres Kubar sedang menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) untuk menjaga kenyamanan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadah.

Kasatreskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar didampingi Pasi Humas Polres Kubar IPDA Sukoco saat memberiakn keterangan Pers. ( K.S)

“Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada apapun Bentuknya itu sekiranya memberikan laporan apapun kepada polisi ataupun perangkat desa. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan tempat tinggalnya jangan menutup diri silakan disampaikan kepada aparat untuk kita segera tindak lanjuti,” pungkasnya.# Jerry

 

Komentar

comments