Polres Mahulu Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dari Tangan Pencuri Sarang Walet

238 views

 

Saat Beraksi Curi Sarang Walet Bawa Senpi Rakitan.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok menunjukkkan barang bukti pada  saat Pres Realase ( Humas Polres Mahulu )

KABARKUBAR.COM – UJOH BILANG,MAHAKAM ULU.

Seorang warga di Long Hubung Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam ulu ditangkap polisi karena memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 5 peluru berkaliber 5,5 milimeter.

Kasus kepemilikan senjata api rakitan ini terungkap saat Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sarang burung walet.

Berawal dari Laporan warga pada Minggu , 25 Februari 2024 ke Polsek Long Hubung terkait pencurian sarang burung walet. Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin 26 Februari 2024 Aparat Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial ME.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut terungkap ME tak beraksi sendiri melainkan bersama SJ yang belakangan diketahui membawa senjata api rakitan saat beraksi melakukan pencurian sarang burung walet.

Berbekal  informasi tersebut, Polsek Long Hubung berkoordinasi dengan Polres Mahakam Ulu, kemudian pada Selasa  27 Februari 2024 sekitar pukul 17.20 wita, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SJ.

Dari pengeledah tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir amunisi kaliber 5,56. Bersama barang bukti  SJ kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Mahakam Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Antony Rybok mengatakan menguasai senjata api tanpa izin adalah tindak pidana

” Perlu masyarakat pahami dan menyadari bahwa menguasai senjata api tanpa izin adalah tindak pidana,” ungkap AKBP Anthony Rybok kepada Media Online Kabarkubar.Com, Jumat 15 Maret 2024.6

Lebih lanjut, AKBP Anthony Rybok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya. Untuk menjaga rasa aman bagi masyarakat Mahakam Ulu.# Jerry.

Komentar

comments