Senin, Mei 13, 2024
Beranda blog

Samsat Kubar Gelar Razia Kendaraan Bermotor.

Petugas Saat Memeriksa Kelengkapan Dokumen Pengendara ( Dok )

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Kalimantan timur wilayah Kabupaten Kutai Barat bersama Satlantas Polres menggelar razia kendaraan bermotor, bertempat di depan Kantor Samsat pembantu Melak, Rabu 8 Mei 2024.

 

Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim wilayah Kubar, Mulia Pardosi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

 

Hal ini juga sebagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk taat pajak kendaraan, mengingat penerimaan pajak samsat Kubar dari sektor kendaraan  bermotor masih kurang dari target memasuki pertengahan triwulan kedua tahun 2024.

 

“Melalui operasi ini diharapkan ingat membayar pajak kendaraannya,” ucap Mulia Pardosi.

 

Berbagai upaya dalam kampanye dan memudahkan wajib pajak membayar pajak, diantaranya Samsat Kubar sudah datang ke sekolah- sekolah untuk mendata kendaraan wajib pajak dan menghimbau untuk segera membayar pajak. Selain itu

 

Operasi bersama Satlantas Polres Kubar ini untuk pengendara yang terjaring operasi dapat membayar langsung di tempat pelaksanaan operasi atau ke kantor Samsat Kubar.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar, Mulia Pardosi dan Kepala Satlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno dan Perwakilan Jasa Raharja Saat Sosialisasi ke Pengendara. ( Dok)

Sementara itu terpisah Kepala Satlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno mengatakan pihaknya mengedepankan tindakan Preventif dan Preemtif. Kecuali jika ada pelanggaran atau kondisi yang dinilai dapat membahayakan maka akan dilakukan penindakan.

 

” Kami juga menghimbau kepada pemilik kendaran bernopol luar daerah untuk segera mutasi kendaraannya,” tegas Budi.

 

Budi Witikno, juga mengingatkan pengendara  sebelum melakukan perjalan untuk mengecek kelengkapan berkendara .

 

Salah satu pengendara truk, Junaidi mengaku kaget dengan ada razia.

“Syukurnya dokumen kelengkapan kendaraan selalu saya bawa lengkap,” ungkapnya. # Jerremy.

Lewat Media Ghatering, Pama Perkenalkan Proklim Kawista ‘MAER,Wonosobo.

Direktur SHE -SRGS PT.PAMA, Ari Sutrisno Menyampaikan Sambutan Saat Meet and Great Media Ghatering tahun 2024 di Wonosobo. ( Dok Kabarkubar.com).

KABARKUBAR.COM – WONOSOBO.

PT.Pama Persada Nusantara Group kembali menggelar kegiatan Media Gathering yang dihadiri oleh perwakilan wartawan dari 16 Jobsite PT.Pama dan beberapa anak Perusahaan PT.Pama. Kegiatan yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara jurnalis dengan Pama Group dihadiri 90 orang awak media rekanan, acara dibuka di Ballroom Hotel Dafam yang dilanjutkan dengan acara ke lokasi Program Kampung Iklim ( Proklim) Kawista Maer, Dusun Kawista Desa Adiwarno Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, Selasa 7 Mei 2024.

Media Gathering yang mengangkat tema “A Sustainability Life Style Toward Green Growth” berbeda dengan Media Ghatering yang tahun – tahun sebelumnya dimana dilaksanakan masing – masing cluster kali ini untuk pertama kali digelar dengan dihadiri dari seluruh Jobsite PT.Pama.

Direktur SHE -SGRS PAMA, Ari Sutrisno dalam sambutannya pada acara Meet and Great pagi, mengatakan, bahwa perusahaannya konsen terhadap perubahan iklim. Tidak hanya di internal tapi juga berbakti di seluruh bumi Indonesia. Salah satu implementasi dari konsen ini adalah meluncurkan Proklim Kawista Maer, Wonosobo, Jawa Tengah menjadi daerah binaan.

Ari mengungkapkan Proklim ini merupakan upaya PAMA mendukung program pemerintah secara konsisten terutama dalam memberikan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup.

Menurut, Ari ada empat konsen perusahaannya dalam menghadapi perubahan iklim. Yaitu, pertama, mengembangkan portofolio bisnis mulai dari batu bara, hingga Geothermal, PLTA, bio diesel, emas dan lainnya. Kedua, penggunaan bahan bakar atau energi mengikuti pemerintah. Ketiga, melakukan efisiensi penggunaan energi, dan keempat, memelihara hutan dan lainnya.

Dipilihnya Wonosobo untuk Program Kampung Iklim karena berhasil mendapatkan penghargaan Nasional untuk lingkungan hidup.Diakuinya meski Proklim ini tidak besar, namun perkembangannya cukup pesat.

Melalui kegiatan ini PAMA Group mengajak para wartawan untuk menyebarkan informasi kepada publik bagaimana kondisi daerah binaan PAMA. Hal ini dimaksudkan agar semua orang sehingga tergugah untuk berbuat hal yang positif bagi bumi ini.

“Mari kita saling memotivasi untuk kebaikan bersama,”  ajaknya.

Sekolah Adiwiyata SMPN 3 Selomerto, Binaan CSR PT.Pama ( Dok Kabarkubar.Com)

Lebih lanjut, keberhasilan pembinaan dan pengembangan Proklim Dusun Kawista diharapkan bisa menjadi inspirasi dan konsep untuk pelaksanaan program di daerah lainnya.

Sementara itu Bupati Wonosobo, Khairullah Al Mutjaba melalui Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Wonosobo Endang Lisdianingsih menjelaskan dampak perubahan iklim akhir-akhir ini suhu semakin memanas.

Permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat aktif berpartisipasi melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Pengelolaan lingkungan sejalan dengan peningkatan ekonomi,” ungkap Endang.

Sebab Jika hanya fokus dalam pengelolaan lingkungan, tidak bisa berjalan karena masyarakat butuh dukungan ekonomi untuk kehidupan keluarganya.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pama Grup yang mengembangkan Proklim di Wonosobo,” ucapnya.

Dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, membutuhkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat, tidak mungkin bisa dilakukan pemerintah daerah sendiri yang memiliki keterbatasan sumberdaya manusia dan dana.

Pemkab Wonosobo berharap kerja sama dalam melestarikan lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan Pama Grup berlanjut.

“Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Wonosobo mewujudkan Kampung Mandiri, Asri, Elok dan Rapi (MAER),” pungkasnya.

Terpisah Ketua Proklim Kawista Maer, Aan Ibnuqumed mengatakan bersama Pama telah memiliki program jangka panjang yang akan direalisasi hingga tahun 2026.

“Dan itu menjadi target kita menjadi Proklim Lestari,” ungkap Aan.

Ia juga berharap agar kegiatan Proklim membawa berkah, manfaat bagi kita semua bukan hanya Dusun Kawista tapi juga pada alam sekitar.

“Mohon dukungan semuanya, semoga ini menjadi pemantik Proklim – proklim lainnya,” tutupnya.# 824ja

Suka Nyanyi, Ayo Buruan ! Ikuti Lomba Karaoke TGM dan Putri Ringeeng.

KABARKUBAR.COM – BARONG TONGKOK.

Sukses dengan gelaran lomba Tari Kreasi Daerah dan Modern Dance pada peringatan hari Kartini bulan April lalu.Dalam waktu dekat Organisasi Sosial Taruna Gharda Mandiri ( TGM) bersama komunitas Putri Ringgeng kembali agendakan gelar kegiatan lomba Karaoke.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) TGM, Alsiyus mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pengembangan dan pelestarian seni dan budaya terutama dikalangan generasi muda Kutai Barat.

“Dalam waktu dekat akan kita gelar, ya tentu dengan hadiah besar dan menarik,” ucap Alsiyus, Selasa 7 Mei 2024.

Alsiyus mengaku kegiatan – kegiatan pengembangan seni tidak terlepas dari dorongan dan dukungan Dewan Pembina Organisasi DPP TGM, Frederick Edwin.

Bakal calon Bupati Kutai Barat  pada Pilkada tahun 2024 tersebut memang cukup peduli dengan pelestarian dan pengembangan seni seperti yang termaktub dalam visi misinya, salah satunya adalah akan mengalokasikan dana hibah untuk sanggar seni tari maupun sanggar seni tarik suara.

Lanjutnya, hal inilah yang menjadi alasan membuat banyak pihak mendorong dan mendukung  Frederick Edwin untuk kontestasi pemilihan Kepala Daerah.

“Belum jadi pemimpin saja sudah berbuat, apalagi nantinya di percaya jadi pemimpin,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Komunitas Putri Ringeeng, Maria Christina Mozes Ringeeng mengajak generasi muda Kutai Barat agar tetap semangat berkarya.

“Terus mengasah kemampuan guna menggapai prestasi dan mengharumkan nama daerah, khusus nya di bidang seni dan budaya,” kata Maria.

Menurutnya, generasi muda Kutai Barat adalah generasi yang hebat  selain itu generasi jika dibina dengan benar, bisa diandalkan untuk mengharumkan nama daerah hingga ke tingkat Nasional, bahkan sampai Mancanegara.

” Hal ini yang membuat Frederick Edwin melalui TGM dan Putri Ringeeng memberikan dukungan melalui setiap kegiatan seni yang kami laksanakan selama ini,” ucapnya.

Maria Christina Mozes yang merupakan istri dari Frederick Edwin menambahkan TGM dan Putri Ringeeng akan segera mengumumkan secara detail, syarat dan ketentuan lomba karaoke tersebut.

Namun sebagai gambaran, masing – masing peserta wajib menyanyikan tiga lagu, yakni Lagu wajib yang ditentukan panitia, kemudian Lagu Daerah pilihan peserta serta lagu bergenre bebas, bisa pop ataupun dangdut.#Ardi Nando.

Miliki 12 Poket Sabu, Pemuda Asal Jerang Melayu Ditangkap Polisi.

RS ( 29) Saat Diamankan Di Mapolres Kubar. ( Humas Polres )

KABARKUBAR.COM – BARONG TONGKOK.

Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada tanggal 5 Mei 2024. Satu tersangka berinisial RS ( 29) yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba).

Menurut Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, keberhasilan operasi ini adalah hasil dari kerja keras anggota kepolisian dalam mengatasi ancaman narkotika di masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan upaya ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya, M

Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, menambahkan bahwa penangkapan tersangka RS merupakan bukti nyata dari kesungguhan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram,” ungkapnya.

Pada pukul 22.45 wita saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli disekita wilayah gang juventus keluarahan Simpang Raya. Anggota berpapasan dengan saat itu RS terlihat mencurigakan dan berusaha membuang barang yang dipegangnya. Meskipun awalnya RS mengaku hanya menjatuhkan bekas bungkus rokok Sampoerna, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dalam plastik klip besar yang dijatuhkannya terdapat 12 pocket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,4 gram.

Selanjutnya, RS beserta barang bukti seperti narkotika, sepeda motor, dan telepon genggam diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan narkotika.

Sumber Humas : Polres Kubar

Kapolres Kubar Tinjau Lahan Yang Dihibah Warga Untuk Kantor Polsek Muara Lawa Dan Asrama

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta Saat Cek Lahan Untuk Kantor Polsek Muara Lawa dan Asrama ( Hms Polres)

KABARKUBAR.COM – MUARA LAWA

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, meninjau langsung lahan persiapan Polsek dan Asrama Muara Lawa di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Kamis 2 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kabagops Kompol E Teguh, Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Kasat Intelkam IPTU Didik K, para Kasi, Kapolsek Muara Lawa IPDA Rinto C Simanjuntak, Bhayangkari, Personel Polsek Muara Lawa,

Petinggi Kampung  Dingin, Hobi, Kasi Pemerintah Kecamatan Muara Lawa, Muksin, Perwakilan UPT Puskesmas Kampung Lambing, Suardi

Mangement Eksternal PT. EBH,Edi. Eksternal PT. TCM Agustinus,  Salbinus Eksternal PT. Pama Sabinus, Fransiskus Eksternal PT. Trust, Fransiskus,  Diana Section Head PT. FKP Diana,Eksternal PT. MBL Denton.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, menuturkan, ucapan terimakasih kepada tokoh masyarakat Bapak Sepe Martinus, yang telah memberikan hibah tanah pribadi kepada Polsek Muara lawa yang mana tanah tersebut sebagai aset persiapan lahan untuk Polsek Muara Lawa dan juga Asramanya

” Sekalian lagi kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Cepe Martinus.” Ucap Kapolres.

Lahan tersebut kedepan rencana untuk pembangunan Polsek Muara Lawa dan sekaligus Asrama personel Polsek Muara Lawa dalam rangka memberikan kenyamanan bagi personel dan memotivasi anggota agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik kedepan nya.

Pemberian lahan  tersebut sangat membantu rencana kedepan untuk pembangunan Polsek Muara Lawa dan Asrama nya, karena saat ini Polsek Muara Lawa dan Asrama nya sa’at musim hujan dan bila sungai naik, Kantor dan Asrama Polsek Banjir.

Sumber : Humas Polres Kubar

 

Kecelakaan Motor Vs Mobil, Pengendara Motor Meninggal Dunia.

Kondisi Sepeda Motor dan Mobil Yang Rusak Parah ( Satlantas Polres Kubar )

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Kampung Gemuhan Asa ( Bohoq) Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sekira pukul 07.00 WITA pada Kamis 2 Mei 2024. Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor Mio Soul dan satu mobil mini bus Expander

 

Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor berinisial RS yang beralamt di Kampung Gemuhan Asa RT.02 mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Harapan Insan Sendawar ( HIS) namun tak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno mengatakan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara ( TKP) peristiwa yang kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut bermula saat mobil Expander bernomor polisi KT.1727 PG yang dikemudikan oleh MM yang beralamat di Kampung Gemuhan Asa RT.03, melaju dari arah Barong Tongkok menuju Kampung Gemuhan Asa.

 

” Saat di TKP pengemudi mobil mencoba mendahului kendaraan di depannya,” terang AKP Budi Witikno.

 

Budi, melanjutkan nahas disaat bersamaan muncul sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Selain menimbulkan korban jiwa kecelakaan tersebut juga menyebabkan mobil Expander dan sepeda motor Mio ringsek parah.

 

“Peristiwa ini masih dalam penyelidikan,” pungkas AKP Budi Witikno.

 

Dari berbagai sumber belakangan diketahui pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan masih memiliki hubungan kekerabatan.# Jerremy.

 

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tipikor Kampung Sirau Mahulu, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Tidak Jelas

Yahya Tonang : Kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss).

Penasehat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang. ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM – SAMARINDA.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan antara 5 sampai 5,6 tahun penjara kepada 4 terdakwa. Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan keuangan provinsi di kampung Sirau kecamatan Long Hubung kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu),di Pengadilan Negeri Samarinda,Selasa 30 April 2024.

Terdakwa Markus Busang dan Onis Imus dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Yulianus Hurang dan Beno Daud Tingang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.Keempat terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta yang bisa diganti kurungan badan 3-6 bulan penjara.

Hukuman lebih berat diterima oleh mantan kepala kampung Sirau, Yulianus Hurang sebab tidak hanya dituntut 5 tahun penjara. Dia diwajibkan membayar sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 519 juta, dari total Rp 978 juta. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Yahya Tonang, selaku penasihat hukum dari terdakwa Yulianus Hurang, Beno Daud Tingang, dan Onis Imus. Mempertanyakan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab Ia menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan para saksi dan terdakwa mengaku pernah mengembalikan uang sekitar 5 bulan sebelum perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun pada kenyataannya uang tersebut tidak semua dilaporkan penyidik ke kas negara. Yang tercatat hanya sebesar Rp 459.405.000. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik berupa dua gedung sarang walet, satu sepeda motor dan dua bidang tanah juga tidak dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.

Menurut Yahya Tonang, aset-aset yang disita itu harusnya dihitung oleh jasa penilaian publik atau tim apraisal agar mengurangi nilai kerugian negara. Tetapi faktanya sampai persidangan berakhir, penyidik kepolisian dan JPU tidak bisa melaporkan hasil perhitungan nilai aset tersebut.

”Lebih parahnya uang dan barang dari para saksi dan terdakwa tersebut tidak tercatat oleh tim BPKP saat melakukan penghitungan sekitar bulan Mei 2023. Padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan di muka persidangan,” terangnya.

Atas dasar itu Tonang menganggap perhitungan keuangan negara yang disampaikan JPU tidak jelas.

”Pertanyaannya adalah bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan? Tentunya tidak ada pidana,” tegas Tonang.

Lebih lanjut, Tonang menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata dan valid, bukan hanya perkiraan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh JPU.

”Kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss),” papar dia.

Oleh karena itu, Tonang dan tim penasihat hukum akan menyusun Nota Pembelaan agar para terdakwa dibebaskan dari tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Dalam Pledoi akan menyajikan argumen-argumen yang komprehensif dan argumentatif sebagai bahan pertimbangan bagi hakim.

”Kami akan memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan (Onslag van all erect vervolging),” tukasnya. # Jerremy.

Politisi Gerindra ,Ekti Imanuel : Untuk Rakyat Siap Maju Pilkada Kubar.

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun  2024 mulai menghangat. Sejumlah nama mulai mencuat dalam bursa kandidat Bakal Calon Bupati Kutai Barat, salah satunya adalah Ekti Imanuel.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah ( DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Gerindra tersebut memutuskan maju setelah berkali – kali sejumlah  masyarakat di Kabupaten Kutai Barat menyampaikan dukungannya kepadanya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kutai Barat.

Kesiapan Ekti Imanuel dalam pesta Demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 dibuktikan dengan sudah melamar sebagai Bakal Calon Bupati pada sejumlah Partai Politik di Kubar, seperti di PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Keikutsertaannya pada Pilkada Kubar terpanggil untuk berbuat lebih, melanjutkan pembangunan yang sudah ada, dengan harapan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Kutai pada tahun 1999 lalu.

Ekti Imanuel mengatakan melalui pilkada ini adalah kesempatan menyejahterakan masyarakat lewat jalur politik,tatkala bisa menjadi kepala daerah tentu ada harapan bisa berbuat lebih untuk masyarakat.

Sementara itu terkait statusnya yang merupakan wakil rakyat atau Anggota DPRD Kaltim, bahkan kembali terpilih menuju Karang Paci pada Pemilu lalu. Ekti menegaskan, akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita mengikuti aturan KPU saja. Apa pun persyaratannya kita ikuti kalau memang ada peluang maju dalam kontestasi ini. Makanya sekarang kita mendaftar untuk mencari koalisi, karena Gerindra hanya dapat tiga Kursi di DPRD, sementara kalau maju Pilkada kan minimal lima kursi. Artinya kalau ada kesempatan itu, kita pasti maju,” tegas Ekti Imanuel, Rabu 1 Mei 2024.

Untuk memuluskan langkahnya bertarung pada Pilkada Kubar 2024, Ekti mengaku sudah menjalin komunikasi dengan seluruh Partai Politik. Terutama untuk membangun perahu koalisi yang bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Barat.

Selain itu untuk maju sebagai calon Bupati tentu perlu seorang pendamping atau Wakil Bupati, sesuai dengan kriteria yang ideal.

“Yang pasti muslim, dan untuk figur pendamping sudah ada,” pungkas Ekti.

Untuk diketahui Ekti Imanuel adalah wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat dengan penyaluran aspirasinya yang sudah menjangkau ratusan kelompok tani yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, tidak hanya di bidang pertanian, bidang keagamaan pun tak luput dari perhatiannya terbukti dengan puluhan rumah ibadah baik gereja maupun masjid menerima bantuan dana hibah tahun 2023 dan program tersebut terus berlanjut untuk tahun berikutnya.# Jerremy.

Dukung Pencegahan Stunting, Program Edwin Peduli Beri Susu Gratis Untuk Balita

Ketua Umum TGM, Alsiyus Saat Menyalurkan Susu Gratis ( Istimewa)

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Upaya mendukung pengentasan kasus stunting di Kutai Barat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga dilakukan banyak pihak, salah satunya oleh Frederick Edwin melalui program ‘ Peduli membagikan susu formula kepada anak – anak,kegiatan ini sebagai wujud dan kepedulian untuk membantu penanganan stunting khususnya di Kutai Barat.

Penyaluran susu gratis ‘ Edwin Peduli  ini disalurkan melalui Organisasi Sosial Taruna Gharda Mandiri, setidaknya ada  147 anak menerima susu formula SGM Eksplor, Selasa 30 April 2024.

Ketua Umum TGM Kutai Barat, Alsiyus, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Edwin melakukan kegiatan tersebut. Sebelumnya, ia juga telah membagikan obat-obatan dan susu formula secara gratis sebagai dukungan terhadap pencegahan stunting anak-anak di Kutai Barat.

Lanjutnya, Kutai Barat sendiri menjadi salah satu Kabupaten dengan lokus fokus prioritas penurunan stunting dan pada tahun 2024 ada 11 kecamatan 30 kampung berdasarkan pencatatan dan pelaporan daerah kutai barat.

” Tentu menjadi keprihatinan beliau, sehingga terpanggil menggalakkan program pembagian Susu gratis,” ungkap Alsiyus.

Alsiyus menegaskan kegiatan serupa akan terus berlanjutan bahkan Frederick Edwin yang akan maju Pilkada Kubar berpasangan dengan Nanang Adriani berkomitmen dalam visi misinya akan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan  pembagian susu secara gratis setiap 3 bulan  jika nanti diberi kepercayaan memimpin Kutai Barat.

Masih menurut Alsiyus, pemberian susu gratis ini adalah satu dari sekian banyak program pencegahan dan penanganan stunting. Pencegahan stunting mutlak harus dilakukan untuk menjaga pertumbuhan anak-anak sejak balita agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang unggul dan berprestasi.

Sementara itu pemberian susu gratis ini mendapat respon positif dari masyarakat Kutai Barat. Salah satunya warga Barong Tongkok, Rina mengatakan pemberian susu ini cukup membantu dalam meringankan beban keluarga mereka.

“Harapannya kegiatan serupa dapat terus berlanjut,” ungkap Rina.

Rina juga berharap calon pemimpin seperti Frederick Edwin menjadi harapan baru bagi Kutai Barat untuk memimpin dengan kerja nyata dan empati yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.# Ardi Nando

Perkara Tipikor Kampung Sirau, JPU Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun Penjara.

Penasihat Hukum Pertanyakan : Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Hampir Sama, Kenapa Hanya Terdakwa Yulianus Hurang Diminta Kembalikan Kerugian Negara.

Ilustrasi Suasana Persidangan di Pengadilan ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM – SAMARINDA.

Masuki babak baru Kasus dugaan korupsi dana desa di kampung Sirau, kecamatan Long Hubung kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kaltim. Empat terdakwa dituntut antara 5 sampai 5,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 30 April 2024.

Dalam persidangan JPU membuat dua tuntutan. Di mana masing – masing untuk terdakwa Yulianus Hurang sebagai kepala kampung Sirau dan Onis Imus selaku Sekretaris Kampung dipisah dengan Markus Busang selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK)  dan Beno Daud Tingang sebagai bendahara kampung Sirau.Namun demikian tuntutannya JPU menjatuhkan hukuman hampir sama.

Dalam tuntutannya JPU, terhadap terdakwa Markus Busang dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Beno Daud Tingang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Handayani Menyatakan terdakwa I Markus Busang dan Terdakwa II Beno Daud Tingang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Yulianus Hurang (5 tahun 6 bulan). Sedangkan terdakwa Onis Imus dituntut (5 tahun) penjara.Kepada keduanya juga dibebani denda Rp 250 juta atau diganti kurungan badan 6 bulan untuk Yulianus Hurang dan 3 bulan kurungan untuk Onis Imus.

Sementara itu khusus untuk terdakwa Yulianus Hurang, JPU mewajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 978 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan atau disita dari terdakwa dan para saksi sebesar Rp 459 juta. Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 519 juta lebih.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jaksa juga menyatakan bawah jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana kurungan badan selama 2 tahun 8 bulan.

Penasihat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang Advokat Yang Berjuluk ‘Master Beruk Kalimantan’ ( Foto : Yahya Tonang.)

Terkait tuntutan JPU tersebut, Yahya Tonang, selaku penasihat hukum dari tiga terdakwa yakni Yulianus Hurang, Beno Daud Tingang, dan Onis Imus, langsung menyanggah tuntutan JPU tersebut.

Pengacara berjuluk ‘ Master Beruk Kalimantan tersebut menilai tuntutan JPU sangat jomplang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, tuntutan penjara 5,6 tahun sebenarnya cukup ringan untuk ke tiga kliennya. Namun hukuman untuk terdakwa Yulianus Hurang menurut dia sangat tidak masuk akal.Lantaran hanya Yulianus Hurang yang diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 519 juta.

” Hal ini sangat irasional. Bagaimana mungkin sisa kerugian keuangan Negara ini hanya dibebankan pada seorang saja untuk mengembalikan,” ucap Tonang.

Lebih lanjut Tonang menjelaskan, di dalam fakta persidangan selain uang sejumlah Rp 459.405.000, ada pula barang-barang bergerak dan tidak bergerak berupa 2 gedung wallet, 2 kapling tanah dan satu unit sepeda motor yang disita namun sampai persidangan berlangsung tidak ada bukti apraisal yang menghitung nilai barang tersebut.

“Lebih parahnya uang dan barang dari para saksi dan terdakwa tersebut tidak tercatat oleh Tim BPKP saat melakukan penghitungan sekitar bulan Mei 2023. Padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan di muka persidangan,” terangnya.

Yahya Tonang juga menyoroti kurangnya dokumentasi dan proses yang jelas dalam penghitungan total kerugian negara. Sebab uang dan barang bukti yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi tidak tercatat dengan baik oleh tim BPKP, sehingga berpotensi menghasilkan kesalahan dalam penilaian akhir kerugian negara.

Tonang merujuk pada pengakuan para saksi dan terdakwa dalam persidangan yang menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan uang dan barang sekira 4 atau 5 bulan sebelum tim BPKP melakukan penghitungan total kerugian negara.

Namun anehnya penyidik tidak menyerahkan bukti penyetoran uang dari para terdakwa dan saksi ke kas daerah, sehingga hasil penghitungan Tim BPKP tidak ada pengurangan sama sekali.

“Pertanyaannya adalah bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan? Tentunya tidak ada pidana,” tegas Tonang.

Advokat Petarung ini menambahkan, mestinya sebelum diperiksa Penyidik, harus dikembalikan dulu ke Inspektorat sebagaimana aturan yang ada, tidak asal main sidik.

Tonang menerangkan hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi saat ini adalah delik materiil, bukan formil.

Artinya delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti.

“Sehingga kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss)” tegasnya.

Oleh sebab itu Penasihat Hukum akan membuat Nota Pembelaan agar para Terdakwa dibebaskan (Onslag van all erect vervolging).

” Nanti akan saya uraikan secara komprehensif alasannya di dalam pledoi yang argumentatif sebagai bahan pertimbangan hakim,” tutup Tonang.# Jerremy.