Barang Haram Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu Disimpan Dalam Poket Dibalut Bekas Minuman Energi Dan Kotak Rokok.
KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.
Satuan Reserse Narkoba ( Resnarkoba) kembali berhasil amankan seorang pria berinisial AHH setelah kedapatan memiliki 1 poket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,2 gram, Jumat 19 April 2024.
Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang adanya aktivitas transaksi narkoba oleh anggota Resnarkoba di wilayah Kampung Sumber Sari.
“Berbekal informasi tersebut anggota mengamankan seseorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Wawan Gunawan, Jumat 19 April 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat 19 April 2024 pukul 01.25 wita dini hari anggota Resnarkoba yang berpatroli berpapasan dengan AHH tepatnya di pinggir jalan Hasanudin Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok.
Saat itu tim Opsnal Resnarkoba mencurigai gerak-gerik AHH, saat petugas mendekatinya AHH kedapatan membuang sesuatu. Petugas kemudian memungut dan memeriksa barang yang dibuang berupa bungkus rokok Sampoerna warna merah putih.
“Saat diperiksa didalam bungkus rokok tersebut ditemukan poket barang yang dicurigai sebagai narkotika yang dibungkus bekas minuman energi,” ungkap AKP Wawan Gunawan.
Dalam bungkus rokok tersebut didapati 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 0,2 gram. Saat diperiksa petugas AHH mengakui barang tersebut miliknya.
Akibat memiliki barang haram tersebut dan untuk proses penyidikan AHH beserta barang bukti tersebut telah diamankan kePolres Kutai Barat.# Jerry.