Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus SPBU Belintut Terbakar.

538 views

Enam Unit Motor Dan Dua Pompa Pengisian Hangus Terbakar, Total Kerugian Capai Rp.800 Juta.

Tersangka SA ( 19) Saat Di BAP Oleh Penyidik ( Humas Polres Kubar )

KABARKUBAR.COM -SENDAWAR.

Peristiwa kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) Multi Fintya Niaga, Belintut, Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, 30 Maret lalu. Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) menetapkan seorang pemuda berinisial SA (19) sebagai tersangka.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatreskrim AKP Asriadi Jafar mengatakan pihakya menetapkan SA sebagai Tersangka berdasarkan penyelidikan polisi menemukan dua alat bukti untuk menetapkan satu orang tersangka.

“Kami sudah miliki alat bukti  berupa rekaman CCTV SPBU dan keterangan saksi di lapangan serta kendaraan yang terbakar,” terang Asriadi kepada Wartawan, Rabu 3 Maret 2024.

Menurut AKP Asriadi  kronologis kejadiannya berawal dari SA mengisi BBM menggunakan sepeda motor yamaha merk Vixion. Setelah full tangki, SA maju sekitar 3 meter kemudian mencoba menghidupkan motor untuk meninggalkan SPBU. Namun saat starter, terjadi percikan bunga api di bagian busi motor dan terbakar hingga menyambar kendaraan di belakangnya yang tengah mengisi bahan bakar.

Seketika api membesar kemudian  menyambar nozel mesin pompa pengisian Pertalite.  SA yang panik langsung meninggalkan motornya dalam keadaan sudah terbakar.

Saat terbakar motornya terbakar, SA langsung meletakkan motornya sehingga api membesar menyambar tumpahan bahan bakar dari tangki terisi full.

Akibat kebakaran itu enam unit motor lain yang tengah mengantre ikut dilalap si jago merah.Selain itu dua unit mesin pompa pengisian bahan bakar SPBU Mukti Fintya Niaga ikut hangus terbakar.

Adapun motif kasus ini karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian tersangka dalam mengoperasikan sepeda motor yang dikendarai pasca mengisi BBM sehingga menyebabkan kebakaran di SPBU

Menurut Asriadi diketahui tersangka adalah seorang pengetab BBM yang berulang-ulang mengisi BBM di SPBU kemudian menjual BBM eceran.SA dalam sehari kadang kala sampai tujuh kali mengisi BBM dengan menggunakan motor yang sudah dirubah spek termasuk tangkinya tersebut.

“Salah satunya pada busi pengapian kabel dalam keadaan telanjang dan terdapat botol plastik berkapasitas lebih kurang satu liter berisi BBM Pertalite untuk menyalurkan ke mesin dan diletakkan didekat busi,” terang Asriadi.

SA diancam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyakRp 4,5 juta. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat peristiwa kebakaran di SPBU ini, pemilik SPBU ( korban) mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

Sementara itu menurut sejumlah Pengiat Media berkomentar harusnya pemilik pom bensin melakukan evaluasi kenapa itu bisa terjadi, kenapa selama ini beberapa kali penertiban -penertiban tetapi masih saja berulang tidak tertib. Bukankah beberapa waktu lalu sudah terbit surat edaran Bupati Kubar per 12 September 2023 berisi ketentuan-ketentuan pembelian BBM di SPBU.

Di antaranya, pembeli BBM bagi masyarakat umum dimulai pukul 08.00 Wita sedangkan pembeli setiap hari (pengetap) dimulai setelah pukul 12.00 Wita. Kemudian pembatasan pembelian tiap kendaraan, roda dua alias sepeda motor maksimal 10 liter, roda empat 50 liter dan roda enam 60 liter per hari. # Jerry

 

 

Komentar

comments