Hutan Warisan Leluhur, Hemaq Beniung Raih Peringkat 2 Nasional

158 views

Seluas 48,85 hektare dan Berdampak Peningkatan Ekonomi Warga

Petinggi Juaq Asa, Adrianus, saat mengikuti ajang Pemberian Penghargaan Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia yang disiarkan secara langsung dan virtual pada Kamis, 19 Agustus 2021. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Empat tahun setelah menerima Surat Keputusan tentang Penetapan 9 Hutan Adat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Hemaq Beniung meraih prestasi. Hutan Adat seluas 48,85 hektare di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok itu dinobatkan sebagai Terbaik II dalam Kategori Pengelola Hutan Adat.

Prestasi itu diraih dalam ajang Pemberian Penghargaan Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2021. Digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan disiarkan secara langsung dan virtual pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 09.00-11.00 WIB.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, menyerahkan secara simbolis piala kepada para pemenang. Terbaik I diraih Masyarakat Hutan Adat atau MHA Tenganan Pegringsingan dari Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Mereka mengelola Hutan Adat Tenganan Pegringsingan.

Sedangkan Terbaik III diberikan kepada MHA Nagari Koto Besar dari Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Yang mengelola Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau.

“Hasil terbaik belum bisa diraih, namun kami cukup puas dengan hasil ini. Ini adalah prestasi bersama seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa. Hasil ini kami persembahkan sebagai kado dari MHA Juaq Asa pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI,” kata Kepala Kampung atau Petinggi Juaq Asa, Adrianus.

Adrianus mengungkapkan, tidak mudah dalam mengikuti  proses Lomba dan Apresiasi Wana Lestari. Mengingat untuk pertama kalinya, Juaq Asa ikut lomba di tingkat nasional. Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai administrasi hingga presentasi.

Ia berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Provinsi (KPHP) Damai, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. “Prestasi ini diraih tidak terlepas dari dukungan semua pihak,” katanya kepada KabarKubar di kediaman.

Salah satu sumber peningkatan ekonomi bagi masyarakat Kampung Juaq Asa dari pengelolaan Hemaq Beniung sebagai objek wisata di Kabupaten Kutai Barat. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Pria pada tahun 2013 melepaskan status PNS ini mengatakan, MHA Juaq Asa telah mengikuti proses panjang sejak Juni 2021. Melalui serangkaian seleksi dan penilaian yang ketat dari tingkat kabupaten dan tingkat provinsi. Hingga akhirnya keluar sebagai perwakilan kaltim di kancah nasional.

Meski diakuinya masih kalah dengan daerah lainnya dalam hal pengelolaan hutan adat, ada nilai tambah tersendiri bagi MHA Juaq Asa. “Satu nilai plus, kita kelola hutan adat untuk memberikan dampak tidak hanya dari segi lingkungan. Tapi pengelolaan kita berdampak peningkatan ekonomi bagi semua masyarakat Kampung Juaq Asa,” ujar peraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Negeri Malang ini.

MHA Juaq Asa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada leluhurnya yang sudah turun temurun menjaga dan melestarikan Hemaq Beniung. “Berkat perjuangan mereka dalam memelihara dan menjaga hutan adat, bisa memberikan warna. Serta mengharumkan nama Kampung Juaq Asa di tingkat nasional,” tutup Adrianus.

 Diberitakan KabarKubar sebelumnya, Petinggi Juaq Asa, Adrianus, menemui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu, 25 Oktober 2017 pagi di Istana Negara, Jakarta. Ia menerima SK tentang Penetapan 9 Hutan Adat pada Pembukaan Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Tahun 2017.

Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diserahkan langsung Presiden Jokowi, Hutan Adat Hemaq Beniung seluas 48,85 hektare.

Petinggi Juaq Asa, Adrianus, saat menerima SK Hutan Adat Hemaq Beniung dari Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Oktober 2017 di Istana Negara. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Presiden menerima 18 perwakilan Penerima SK Hutan Adat dan Hutan Desa sekira pukul 09.00 Wib. Didampingi sejumlah Staf Kepresidenan, salah satunya Teten Masduki. Masuk istana jam 8, gladi. sekitar 30 menit berbincang-bincang di ruangan.

Dipanggil Ke Istana Negara, Petinggi Juaq Asa Terima SK Hutan Adat Dari Presiden

“Setelah terima SK dari Presiden, kami diminta pulang dan segera mengembangkan potensi ekowisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden minta, jangan cuma menerima SK, tapi tidak ada gunanya,” ungkap Adrianus pada KabarKubar.

Dijelaskan Adrianus, Hemaq Beniung terletak di batas Juaq Asa dan Kampung Pepas Asa. Sekitar 300 meter dari Jembatan Juaq-Pepas menuju Kampung Linggang Amer Kecamatan Linggang Bigung, tepat di tepi jalan baru Belintut-Mencelew. Hutan Adat ini sudah turun temurun dijaga dan dipelihara oleh warga setempat.

“Dulu kakek buyut kami jadikan kayu di Hemaq Beniung itu untuk keperluan jika ada warga yang akan membangun rumah atau pondok. Tapi sejak puluhan tahun ini sudah dibuat larangan menebang pohon yang ada,” jelas pria yang meninggalkan status PNS di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, dan memilih menjadi Wiraswastawan untuk pulang ke Kubar pada tahun 2013 lalu.

Atas pengakuan dari Pemkab Kubar, terang Adrianus, dibuatlah Peraturan Daerah yang menyebut Hemaq Beniung, Hemaq Paso di Simpang Raya dan situs bersejarah di Kubar. Kemudian Bupati Kubar menyurati Pemerintah Pusat untuk pengakuan hutan adat sebagai milik negara. “Jadi ini juga adalah upaya Pemkab Kubar melalui Bapak Bupati, sehingga terbitlah pengakuan Hemaq Beniung sebagai Hutan Adat,” katanya. #Sunardi

Komentar

comments