Berontak dan Kabur Saat Digeledah, Pria Ini Dibekuk Setelah Keluar Dari Kolam Lumpur

42 views

Barang Bukti Sabu 2,1 Gram dan Biasa Jual di Kawasan Barong Tongkok dan Linggang Bigung

SW, 34 tahun, diamankan setelah sempat kabur dan bersembunyi di kolam lumpur. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tepat tengah malam pada Jumat, 21 Agustus 2020, Tim Samber Gelap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat harus berjibaku. Sebab, seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu berusaha melarikan diri saat digeledah. Bahkan pria yang belakangan diketahui berinisial SW, usia 34 tahun, sempat bersembunyi di kolam lumpur.

Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, pria yang mengaku hanya tamat SD itu ditangkap di Dusun Saping RT 09 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. “Penangkapan sekitar jam 11 malam di belakang Pura, jalan ke Saping,” katanya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut Darwis Yusuf, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan Polsek Melak baru-baru ini. Polres Kubar pun menurunkan Tim Samber Gelap melakukan penyelidikan. SW didapati sedang santai di pondok penjagaan salah satu gedung burung walet.



“Awalnya tersangka tidak mengaku, dan banyak alasan. Tapi kita tahu gelagatnya yang gelisah, dan berupaya menggeledah. Pas digeledah, kita temukan plastik banyak klip, dan dia makin gelisah. Dia berontak, langsung melompat ke semak-semak dan kabur,” beber mantan Kepala Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Tidak mau kehilangan buruan, Tim Operasional Satresnarkoba itu pun mengejar di kegelapan malam. Berbekal senter yang dibawa, SW dicari ke seluruh penjuru di dekat rumah burung walet yang tidak beroperasi itu.

Tanpa kenal lelah, Polisi pun menembus gelap dan dinginnya malam. Akhirnya setelah setengah jam, Polisi melihat seseorang yang tampak hitam sekujur tubuh dan tembakan peringatan pun dilepaskan ke udara.

“Malam itu kaos SW warna putih, berubah jadi hitam semua. Ternyata dia masuk kubangan kerbau, dan muncul dari kubangan dengan basah lumpur. Waktu kita kasih tembakan peringatan, dia tiarap dan menyerah,” ungkap Darwis Yusuf.

Kepada Polisi, tersangka mengakui sebagai ‘Tukang Lempar’ atau jaringan yang mengantar Sabu ke pembeli di kawasan Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Linggang Bigung. Barang haram yang diedarkannya berasal dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak berhenti disitu, Tim Samber Gelap melakukan pencarian dan penggeledahan di pondok yang ditempati SW. Didapati dua bungkus besar plastik klip merek Tik yang berisikan 114 plastik klip putih warna bening berukuran kecil. Di dalamnya ditemukan satu poket kecil Sabu.



Penggeledahan berlanjut, dan ditemukan satu kotak dilapisi lakban warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip warna putih yang berisi tiga poket kecil Sabu yang masing masing dibungkus plastik putih bening.

Didapati juga selembar potongan kertas tisu warna putih yang didalamnya satu lembar plastik klip warna putih berisi dua poket kecil Sabu. Barang itu disembunyikan bodi pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6140 PC. “Jadi total ada enam poket kecil diduga Sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” ujar Darwis Yusuf.

SW yang tercatat kelahiran Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan alamat di KTP adalah Kampung Keay, Kecamatan Damai, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia disangkakan melanggar dua pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) yang berisi ancaman. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments