Didatangi Tim Buser, Warga Jakarta Ini Buang Sabu Lewat Jendela

59 views

Barang Bukti 8 Poket Kecil Diduga Sabu Seberat 1,1 Gram

DAMAI – KABARKUBAR.COM
Upaya keras dari Kepolisian Resor Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus berbuah baik. Kali ini, RF (29) ditangkap di sebuah rumah di Kampung Keluaq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Pria yang tercatat sebagai warga DKI Jakarta ini didapati menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak delapan poket kecil.

RF yang dalam KTP-nya beralamat Jalan Kebon Dua Ratus RT 05 RW 06 Kelurahan Kamal Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat, diringkus pada Minggu 16/9/2018. Ia sempat membuang barang bukti dari jendela, namun dilihat oleh anggota Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar.



“Lewat jam 12 siang, anggota kami mendatangi salah satu rumah, karena ada informasi masyarakat RF ada membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diselidiki, anggota menduga benar dan melakukan penangkapan,” ungkap Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari, Senin 17/9/2018 sore.

Di ruang kerjanya, AKP Jamhari membeberkan kronologis penangkapan RF. Sesaat sebelum pria berkacamata itu ditangkap, sempat membuang bungkus rokok melewati jendela rumah. Akhirnya ia pun diminta mengambil barang yang dibuangnya. Setelah dibuka, di dalam bungkus rokok terdapat satu bungkus bekas kopi instan Luwak White Coffe. Di dalamnya ada selembar tisu dalam keadaan tergulung, yang berisi delapan poket kecil narkoba yang diduga sabu.

“Masing-masing terbungkus dalam plastik putih bening dan selembar plastik putih bening. Tersangka (RF) mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya. RF bersama barang bukti kami bawa ke Polres Kubar guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Jamhari.



Berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/102/IX/2018/Kaltim/Res Kutai Barat tertanggal 17 September 2018, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, delapan poket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram. Kemudian satu unit Handphone merek Nokia warna putih, selembar tisu warna putih, dan saru bekas bungkus rokok Marlboro Black warna hitam merah.

Jika terbukti melanggar Pasal 114  ayat 1 susider Pasal 112 ayat 1 Uundang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RF terancam dipenjara selama 15 tahun. #Kelvin Nurdin

Komentar

comments