Ekti Imanuel Sosialisasikan Perda, Orang Miskin Berhak Terima Bantuan Hukum

17 views

Bantuan Hukum Diberikan Secara Gratis

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Sporthall Kecamatan Linggang Bigung pada Jumat, 27 Mei 2022. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti imanuel, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah. Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 ini tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini disampaikan di Sporthall Kecamatan Linggang Bigung pada Jumat, 27 Mei 2022.

Ekti Emanuel mengakui, menginginkan masyarakat Kecamatan Linggang Bigung, terutama yang memiliki jabatan yang menggelola keuangan negara. “Mengingat ada kemungkinan bisa saja terkait masalah hukum dalam membuat kebijakan. Baik disengaja ataupun tidak disengaja,” terangnya.

Tidak lupa ia menyampaikan permintaan maaf, karena mungkin ada yang bertanya mengapa selalu mengundang masyarakat dalam sosialisasi Perda. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Perda Bantuan Hukum disosialisasikan dengan AKP (Purnawirawan) Lorensius Balak, sebagai narasumber. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga. “Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan, terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” kata Ekti Imanuel.

Lorensius Balak sebagai narasumber mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini dijalankan bersama aturan lanjutan. Yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Timur. Di mana dalam Pergub itu sendiri mengatur tentang pelaksanaan dari Perda itu sendiri.

Lorensius yang belum lama mengakhiri tugas sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP memaparkan isi Perda. Termasuk memaparkan sejarah singkat berdirinya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH. Yang digagas oleh Mantan Jaksa Agung, Adnan Buyung Nasution pada Tahun 1969.

Ekti Imanuel menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum yang suatu waktu sangat berguna bagi masyarakat. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

Adapun obyek perkara bantuan hukum, meliputi Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.  Sedangkan bentuk bantuan hukum terbagi dua bagian. Yakni secara Litigasi atau proses penyelesaian perkara sengketa melalui pengadilan. Serta secara Non Ligitasi atau proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan.

“Penerima bantuan hukum adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin,” jelas Lorensius yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Dayak Bentian Kabupaten Kutai Barat, dan pernah menjabat Kepala Polsek Bentian Besar.

Sosilisasi Perda juga diisi dengan ruang diskusi yang dihadiri Pengurus DPC Partai Gerindra Kutai Barat, Stepanus dan Rull Riska Risandi. Sementara dari Pemerintah Kecamatan Linggang Bigung yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Nurmala Suciati. Kegiatan ini juga diikuti para Kepala Kampung atau Petinggi dan staf, serta BPK dan staf se-Kecamatan Linggang Bigung. #Sunardi

Komentar

comments