Sempat Dihalangi Mertua, Dua (Lagi) Bandar Sabu Diringkus Buser Satresnarkoba

20 views

Pengembangan Kasus YA dan AK

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat segera meluncur ke kawasan Simpang Jaras di Kelurahan Barong Tongkok. Langkah itu diambil atas pengakuan dua tersangka pelaku tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu yang diamankan sebelumnya. Alhasil, FD (21) dan VA (22), diringkus di dua tempat berbeda.

Berawal dari penangkapan YA di RT 10 Kampung Jelemuq Kecamatan Tering, Tim Buser Satrenarkoba pun mengejar AK. Akhirnya AK dibekuk di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. Kedua pelaku yang masih tetangga dekat di RT 7 Kelurahan Barong Tongkok itu pun digiring ke Markas Polres Kubar.



Dari pengakuan AK, didapat nama FD yang disebut pemilik sabu yang dibelinya. Malam itu juga, Rabu 15/8/2018 sekira pukul 23.05 Wita, Polisi mencari keberadaan FD. “Akhirnya anggota meluncur ke rumah FD. Saat ditangkap dan diinterogasi, dia mengaku pernah menjual sabu kepada tersangka AK,” ungkap Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Senin 20/8/2018.

Diungkapkan AKP Jamhari, FD mengaku masih menyimpan sabu dan disimpan di atas lemari dalam kamarnya. Polisi pun mengambil sabu yang ditunjukkan itu, dan ditemukan dua poket kecil sabu yang masing-masing terbungkus dalam plastik bening. “Saat ditanya dari siapa dibeli sabu itu, disebutlah nama VA. Barang itu dibeli seharga Rp 2.500.000, tapi baru dibayar Rp1 juta,” bebernya.

Dari rumah di RT 2 Kelurahan Barong Tongkok, tepat di depan Perumahan Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu, Tim Buser Satresnarkoba segera meluncur ke kawasan Simpang Raya. Sebab FD yang diminta menunjukkan rumah VA, membawa Polisi ke sebuah jalan kecil di belakang Rumah Makan 115. “Polisi sedikit menemui kendala, saat mertua tersangka berupaya menghalangi. Ya, kita maklumi saja. Mungkin mertuanya tidak percaya menantunya terlibat kasus narkoba,” ungkap AKP Jamhari.



Saat digeledah, dari kantong belakang sebelah kanan celana yang dikenakan VA ditemukan uang senilai Rp1 juta. FD yang tercatat sebagai warga RT 1 Kampung Long Daliq Kecamatan Long Iram, dan VA beralamat RT 2 Kampung Awai Kecamatan Nyuatan itu pun dibawa ke Mapolres Kubar.

Jika terbukti melanggar hukum yang disangkakan, kedua tersangka bakal ‘menikmati’ hidup di bui selama 15 tahun. Sebab keduanya dikenakan Pasal 132 Junto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sejumlah barang bukti, yakni dua poket kecil yang diduga sabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor sekitar 1 gram.

Kemudian satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih, satu plastik klip warna bening, uang tunai Rp1 juta yang terdiri dari lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar pecahan Rp50 ribu. Terakhir adalah satu telepon genggam merek Xiaomi warna putih perak. #Kelvin Nurdin

Komentar

comments