Sudah TO, Warga Balikpapan Dibekuk Satresnarkoba

72 views

Telah Lama di Kubar dan Biasa Kerja Jadi Supir

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Satu persatu para pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk Kepolisian Resor Kutai Barat. Termasuk RR (33), yang sudah masuk dalam daftar Target Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar. Ia diringkus dalam kamar di sebuah warung makan yang tidak jauh dari Markas Polres Kubar, Sabtu 27/1/2018. Darinya diamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,9 gram.

Lama diburu, RR yang tercatat warga Jalan Strat VI Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, dibekuk di siang bolong. Sekira pukul 12.00 Wita, empat anggota Satresnarkoba Polres Kubar mendatangi sebuah warung makan di Simpang Tiga Busur Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Tepat di dekat Toko Bangunan Belawa, Polisi melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat soal keberadaan RR yang disebut membawa narkoba.

“Anggota kami langsung menangkap RR di dalam kamar warung makan itu. Dari hasil penggeledahan di kamar itu, ditemukan 9 poket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu,” beber Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Senin 29/1/2018.

Dari tangan RR diamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kubar. Antara lain, 2 pipet kaca, 1 bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih, 1 korek gas merk Tokai, 2 plastik kecil bening, dan 1 plastik klip ukuran besar bening. Untuk proses hukum lebih lanjut, RR dibawa Polres Kubar.

Dari informasi yang didapat KabarKubar, meski tercatat warga Balikpapan, RR bukan wajah baru di Kubar. Namun telah lama berdiam di Kubar dengan berprofesi sebagai supir mobil carteran, atau taksi dengan berbagai tujuan. “Lama juga dia (RR) jadi supir pribadi salah seorang warga sini,” ungkap salah seorang warga Barong Tongkok.

Akibat perbuatannya, AM terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Karena disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini dicatat dalam Laporan Polisi bernomor: LP/09/I/2018/Kaltim/Res Kubar tertanggal 27 Januari 2018. #Lilis Sari

Komentar

comments