Niat Bawa Sabu ke Mahulu, Warga Loa Janan Diringkus di Melak

33 views

Sudah Biasa Bawa ‘Barang Haram’ Dari Samarinda

Tersangka MRN (Kaos belang-belang), diamankan Tim 1 Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Jumat 16/2/2018 subuh di Jalan Ahmad Yani RT 13 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak. ANDRY ANHAR/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan Kepolisian Resor Kutai Barat. Jumat 16/2/2018 lalu, seorang warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 19 Kelurahan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda diringkus di Kecamatan Melak. Pria berinisial MRN (34), dibekuk sesaat turun dari mobil travel yang ditumpanginya dari Samarinda. Dari tangannya diamankan narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 5,00 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar telah memasukkan MRN sebagai target operasinya. Sebab dari informasi masyarakat, MRN kerap melakukan perjalanan dari Samarinda ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Tidak tangan kosong, ia diduga selalu membawa ‘buah tangan’ sabu dari Samarinda.

“Tersangka ini diduga sering membawa, menyimpan, memiliki, menguasai menawarkan untuk dijual, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Ia sering berangkat ke hulu mahakam dengan transportasi darat atau pun sungai dari sekitar Melak,” ungkap Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, Kamis 1/3/2018.

Dibeberkan AKP Jamhari, ciri-ciri tersangka telah dikantongi. Bahkan foto MRN juga telah ada di tangan Polisi. Tim 1 Opsnal Satresnarkoba pun telah melakukan penyelidikan sejak tiga hari sebelumnya. MRN yang telah menjadi target operasi, dipastikan sudah dalam perjalanan menggunakan transportasi darat menuju. Melak.

Jumat pagi itu, sekira pukul 15.16 Wita, anggota Satresnarkoba pun telah siaga di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 13 Kelurahan Melak Ulu. Saat target  terlihat melintas dan berhenti di pinggir jalan itu, anggota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan.

Polisi pun menemukan sebuah bungkusan tisu berbentuk segi empat, dan setelah dibuka di dalamnya terbungkus kertas rokok warna kuning emas. Begitu kertas rokok itu dibuka, terdapat bungkusan plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang kecil warna hitam.

“Sebelumnya tas selempang itu dikaitkan di pinggang MRN. Dan juga diamankan 1 unit telepon genggam warna hitam merek Samsung yang dipegang di tangan kiri tersangka,” beber AKP Jamhari yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Damai.

Setelah diinterogasi, MRN mengaku sabu itu dibawanya dari Samarinda, yang diterima dari kawannya berinisial HM yang akan diserahkannya ke seseorang. HM merupakan tetangganya di Loa Janan Ilir Kecamatan Samarinda Seberang. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Kubar untuk dilakukan proses hukum atau penyelidikan lebih lanjut.

Dengan barang bukti berupa 1 bungkus atau poket sabu seberat  5,00 gram, MRN terancam dihukum selama 15 tahun penjara. Karena disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Andry Anhar

Komentar

comments