Keluar Dari Ferry Melak, SA Diringkus Tim Buser Satresnarkoba Saat Senja

31 views

Sabu 1,7 Gram Diakui Dari Samarinda

MELAK – KABARKUBAR.COM
Seorang pria berinisial SA dibekuk Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, Minggu 18/2/2018. Pria yang tinggal di RT 28 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak ini, diringkus saat senja. Sesaat ia keluar dari kapal penyeberangan atau ferry di Kelurahan Melak Ilir. Dari kantong celana dan rumahnya didapati 4 poket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,7 gram.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, tersangka SA masuk radar Polisi berkat informasi masyarakat. Saat senja atau sekira pukul 18.50 Wita pada hari Minggu itu, petugas Satresnarkoba melihat SA sedang berada dalam ferry dari Kampung Karangan di Kecamatan Mook Manaar Bulatn menuju Melak Ilir.

Begitu sudah berada di jalan atau daratan, tiga personel Buru Sergap Satresnarkoba langsung menangkap Sa yang dicurigai akan bertransaksi Sabu. Saat digeledah, ditemukan 2 narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip warna putih bening. “Barang haram itu disimpan di dalam kantong celana pendek warna loreng abu-abu putih merek Boxer,” bebernya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Jamhari, Kamis 1/3/2018.

Tidak berhenti disitu, Polisi berupaya menggali keterangan dari SA. Dan kemudian menggeledah kediaman tersangka itu di Jalan Piere Tendean Kelurahan Melak Ilir. Hasilnya, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih di dalam 1 buah kotak besi warna hijau bertuliskan Mentos.

“Tersangka mengaku Sabu itu tersebut didapat dari Samarinda. Untuk proses hukum lebih lanjut, SA dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Kubar,” ungkap AKP Jamhari. Ia menambahkan, SA juga tercatat sebagai warga Jalan M Yamin Gang Kamous Biru RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/20/II/2018/Kaltim /Res Kubar tertanggal 19  Pebruari 2018, SA terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sebab disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari tangan SA, adalah 4 poket kecil yang diduga Sabu yang masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat kotor 1,7 gram. Ada juga 12 plastik klip bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah serokan plastik warna bening, 1 lembar amplop kecil warna putih, dan 2 buah pipet kaca.

Kemudian 1 unit HP merek Xiomi warna hitam, 1 buah kotak besi warna hijau bertuliskan Mentos, 1 buah botol plastik warna putih hijau bertuliskan Xylitol dan 1 buah celana pendek warna loreng abu-abu putih merek Boxer. #Lilis Sari

Komentar

comments