Alasan Kurang Auditor, Inspektorat Kubar Akui Lambat Audit Dana Desa

63 views

22 Auditor Bersertifikat Belum Cukup Menangani Tugas Berat

Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Inspektorat Kabupaten Kutai Barat mengakui ada proses audit pengelolaan Dana Desa yang lambat ditangani. Bukan disengaja, namun terbatasnya tenaga Auditor membuat lembaga yang bertugas untuk menjadi pengawas pemerintahan ini harus bekerja ekstra. Prinsip kehati-hatian dan prioritas juga menjadi alasan lain. Kerja sama antar pihak berwenang dikedepankan dalam melakukan pengawasan di birokrasi.

Menurut Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, soal lamanya penyelesaian audit tergantung permasalahannya. Jika tidak mendesak, bisa lebih cepat dari biasanya. Yakni dua atau tiga pekan. “Kita tidak bisa terburu-buru. Apalagi ini menyangkut nasib orang, harus hati-hati. Tapi kalau sampai terbukti, harus yakin benar,” ujarnya usai Peringatan Hari Pangan Sedunia, di areal persawahan Rapak Oros, baru-baru ini.



Dijelaskannya, saat ini Inspektorat Kubar baru memiliki empat Inspektur Pembantu atau Irban. Termasuk 22 personel yang sudah mengantongi Sertifikat Pejabat Fungsional Auditor. Lazimnya ada lima Irban dalam satu Inspektorat. Sehingga banyak permintaan audit yang tidak dapat dikerjakan dalam waktu singkat.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, menambah beban kerja Inspektorat. Sebab begiitu banyak tugas yang diberikan dari Inspektorat Jenderal atau Kementerian Dalam Negeri yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP. “Ini yang membuat pusing saya. Harus membagi, membuat prioritas dan risiko. Belum lagi wajib melakukan review rutin,” tegas Belly.

Review wajib itu, antara lain untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD yang dilakukan pada Januari sampai Maret tahun berjalan. “Ada review sakit, review hutang, review DAK (Dana Alokasi Khusus), itu wajib tiap awal tahun. LKPD hubungannya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sakit dengan MenPAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) tentang kinerja kabupaten. DAK nggak cair duitnya kalau tidak di-review,” jelasnya.



Sejumlah permintaan audit untuk pengelolaan Dana Desa diakui sudah dilayangkan Polisi dan Jaksa. Banyaknya pengaduan yang direspon didasari keterbatasan tenaga di Inspektorat Kubar. Sekretariat Bersama Dana Desa di Kubar juga telah meminta audit untuk beberapa kasus. Inspektorat Kubar tidak ingin gegabah, karena berkaitan dengan status hukum seseorang. “Untuk meyakinkan bahwa itu (laporan pengaduan) benar atau nggak benar, apakah ada mark up (penggelembungan harga) atau nggak?,” imbuh Belly.

Soal pengawasan Dana Desa, Inspektorat Kubar telah mengingatkan Camat agar bertindak sebagai fasilitator. Sebab sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat bertanggungjawab untuk mengaudit seluruh organisasi yang mengelola uang negara. Untuk itu, kecamatan diminta ikut berperan membantu tugas pengawasan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments