Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Tunaikan Kewajibannya.
KABARKUBAR.COM – SENDAWARProgram Relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di perpanjang hal ini sejalan dengan terjadiv peningkatan wajib pajak yang menunaikan kewajibanya.
Sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 Pemutihan Pajak yang sebelumnya dimulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 30 Juni 2023 kini diperpanjang hingga 31 September 2023.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Penerimaan Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi mengatakan Pemprov Kaltim berikan kebijakan program pemutihan pajak di perpanjang hingga akhir September 2023.
“Di perpanjang hingga September, kabar baiknya program pemutihan ini, wajib pajak tunaikan kewajibannya meningkat,” ungkap Mulia Pardosi, Selasa 15 Agustus 2023
Mulia Pardosi mengajak masyarakat Kubar – Mahulu gunakan sebaik mungkin kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ditambahkannya, bagi wajib pajak yang taat bayar pajak kendaraan. Pemprov Kaltim melalui Bapenda telah menyiapkan apresiasi dengan gebyar pajak tahun 2023, dengan total hadiah mencapai Rp.4 miliar untuk. ribuan pemenang.
Lebih lanjut menurutnya melalui program ini pemerintah memberi potongan pajak kendaraan hingga 40 persen. Adapun rincian keringanan pajak diantaranya;
Bebas denda PKB dan BBNKB II dan seterusnya
Bebas pajak progresif dan BBNKB II dan seterusnya
Diskon 2% untuk pembayaran PKB tepat waktu
Diskon 10% untuk tunggakan PKB 2 tahun
Diskon 20% untuk tunggakan PKB 3 tahun
Diskon 30% untuk tunggakan PKB 4 tahun
Diskon 40% untuk tunggakan PKB 5 tahun
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak bisa mengikuti cara pembayaran di bawah ini.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak saat program pemutihan, sebagai berikut.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.Datang ke Samsat dengan membawa berkas persyaratan. Silahkan menuju ke bagian administrasi untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
Setelah melakukan verifikasi, tunggu sejenak hingga berkas selesai di proses oleh petugas
Selanjutnya, petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan kertas yang berisi jumlah uang yang harus dibayarkan
Lakukan pembayaran di loket pembayaran atau kasir.. Silahkan tunggu petugas memproses cetak STNK baru
Setelah STNK selesai diproses, Anda akan diarahkan untuk pergi ke loket penyerahan STNK untuk mendapatkan STNK baru.
Sedangkan cara Bayar Pajak 5 Tahunan atau ganti plat nomor Polisi saat Pemutihan adalah : Datang secara langsung menuju Samsat, sesuai domisili kendaraan telah terdaftar. Lakukan cek fisik di area cek fisik. Petugas akan memberikan arahan untuk melakukan cek fisik
Selanjutnya, lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di loket pengesahan cek fisik. Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran di loket pendaftaran
Isi formulir dan berikan berkas kelengkapan agar dicek oleh petugas. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas loket pendaftaran.
Tunggu beberapa saat hingga berkas selesai di proses oleh petugas. Petugas akan memanggil dan meminta Anda untuk membayar STNK, SWDKLLJ, dan PKB
Setelah selesai melakukan pembayaran, ambil plat nomor dan STNK baru di loket penyerahan.
“Ayo gunakan kesempatan pemutihan yang ada, bayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Mulia Pardosi.# Ekylovisngkas Mulia Pardosi.# Ekylovis