Pemutihan Diperpanjang di Kubar, Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban Meningkat

43 views

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Tunaikan Kewajibannya.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi.( Istimewa )

 

KABARKUBAR.COM – SENDAWARProgram Relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor  di perpanjang hal ini sejalan dengan terjadiv peningkatan wajib pajak yang menunaikan kewajibanya.

Sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 Pemutihan Pajak yang sebelumnya dimulai 5 Juni 2023  sampai tanggal 30 Juni 2023 kini diperpanjang hingga 31 September 2023.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah  Penerimaan Pajak dan Restribusi  Daerah  Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi  mengatakan  Pemprov Kaltim berikan kebijakan program pemutihan pajak di perpanjang hingga akhir September 2023.

“Di perpanjang hingga September, kabar baiknya program pemutihan ini, wajib pajak tunaikan kewajibannya meningkat,” ungkap Mulia Pardosi, Selasa 15 Agustus 2023

Mulia Pardosi mengajak masyarakat Kubar – Mahulu gunakan sebaik mungkin kesempatan  pemutihan pajak  kendaraan bermotor.

Ditambahkannya, bagi wajib pajak yang taat bayar pajak kendaraan. Pemprov Kaltim melalui Bapenda telah menyiapkan apresiasi  dengan gebyar  pajak tahun 2023, dengan total hadiah mencapai Rp.4 miliar  untuk. ribuan pemenang.

Lebih lanjut menurutnya melalui program ini pemerintah memberi potongan pajak kendaraan hingga 40 persen. Adapun rincian keringanan pajak diantaranya;

Bebas denda PKB dan BBNKB II dan seterusnya

Bebas pajak progresif dan BBNKB II dan seterusnya

Diskon 2% untuk pembayaran PKB tepat waktu

Diskon 10% untuk tunggakan PKB 2 tahun

Diskon 20% untuk tunggakan PKB 3 tahun

Diskon 30% untuk tunggakan PKB 4 tahun

Diskon 40% untuk tunggakan PKB 5 tahun

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak bisa mengikuti cara pembayaran di bawah ini.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak saat program pemutihan, sebagai berikut.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.Datang ke Samsat dengan membawa berkas persyaratan. Silahkan menuju ke bagian administrasi untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas.

Setelah melakukan verifikasi, tunggu sejenak hingga berkas selesai di proses oleh petugas

Selanjutnya, petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan kertas yang berisi jumlah uang yang harus dibayarkan

Lakukan pembayaran di loket pembayaran atau kasir.. Silahkan tunggu petugas memproses cetak STNK baru

Setelah STNK selesai diproses, Anda akan diarahkan untuk pergi ke loket penyerahan STNK untuk mendapatkan STNK baru.

Sedangkan cara Bayar Pajak 5 Tahunan atau ganti plat nomor Polisi saat Pemutihan adalah : Datang secara langsung menuju Samsat, sesuai domisili kendaraan telah terdaftar. Lakukan cek fisik di area cek fisik. Petugas akan memberikan arahan untuk melakukan cek fisik

Selanjutnya, lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di loket pengesahan cek fisik. Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran di loket pendaftaran

Isi formulir dan berikan berkas kelengkapan agar dicek oleh petugas. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas loket pendaftaran.

Tunggu beberapa saat hingga berkas selesai di proses oleh petugas. Petugas akan memanggil dan meminta Anda untuk membayar STNK, SWDKLLJ, dan PKB

Setelah selesai melakukan pembayaran, ambil plat nomor dan STNK baru di loket penyerahan.

“Ayo gunakan  kesempatan pemutihan yang ada, bayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Mulia Pardosi.# Ekylovisngkas Mulia Pardosi.# Ekylovis

 

Komentar

comments