Wacana Inspektorat Daerah ‘Lepas’ Dari Pemda, Ini Komentar Inspektur Robertus Belly

131 views

Kemendagri dan KPK Usulkan Langsung di Bawah Kendali Presiden

Kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Barat saat dalam renovasi, yang diharapkan institansi ini pun terus berbenah di internal untuk fungsi pengawasan yang lebih baik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Sejak dua tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, berencana memperluas kewenangan Inspektorat Daerah. Alasannya, inspektorat daerah dinilai tumpul dan belum efektif dalam mengawasi kepala daerah agar tidak terjadi korupsi. Apalagi pejabat inspektorat daerah masih di bawah kepala daerah dan sekretaris daerah.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, mengaku setuju atas wacana Mendagri itu. Menurutnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



“Saya setuju saja, sebab saat ini seolah-olah inspektur masih di bawah sekda atau asisten III. Padahal tugas pengawasan tidak ada disitu, hanya secara struktur dan supaya independen harus di samping (tidak di bawah pemda),” ungkapnya kepada KabarKubar saat mengikuti Hari Pangan Sedunia di areal persawahan Rapak Oros Kampung Linggang Amer, baru-baru ini.

Robertus Belly mengakui, dengan PP Nomor 72 tahun 2019 tersebut, ada struktur garis langsung ke inspektur dengan jalinan koordinasi yang telah diatur. “Kalau jadi instansi vertikal seperti Kementerian, akan lebih bagus lagi. Tapi Perda (Peraturan Daerah) belum tiba,” imbuhnya.

Menurut Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Andi Agussalim, wacana yang digulirkan Tjahjo Kumolo patut ditindaklajuti Mendagri Jenderal Tito Karnavian. Sebab jika institusi pengawasan masih berada di bawah kendali pejabat yang diawasi, diyakini akan tidak efektif.

“Misalnya sekda ada indikasi korupsi, percuma diselidiki karena inspektorat daerah itu bawahan sekda. Apalagi kalau terkait kepala daerah, ya berkasnya (hasil audit) bisa masuk keranjang sampah,” katanya.

Namun demikian, Andi Agus berharap ada Inspektur yang mampu melaksanakan amanah dalam Pasal 33A pada PP Nomor 72 tahun 2019 tersebut. Sebab jelas disebutkan fungsi inspektorat daerah bisa dilaksanakan tanpa menunggu penugasan dari kepala daerah. Jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara/daerah.

“Tapi Pasal 33B menyatakan inspektorat daerah wajib melaporkan pelaksanaan fungsinya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Makanya, tetap lebih baik jika inspektorat daerah tidak dinaungi pemda,” jelasnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dikutip dari DetikNews, Kementerian Dalam Negeri berencana menjadikan inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah eksekutif daerah. Dengan demikian, pengawasan bisa berjalan dengan baik. Kemendagri juga bakal menaikkan pangkat pimpinan inspektorat daerah sehingga Organisasi Perangkat Daerah, sekda, dan kepala daerah yang diawasi lebih menghargai. Fungsi lain,  kewenangan inspektorat daerah akan diperluas untuk bisa mengusulkan pemecatan secara berjenjang hingga ke Kemendagri.

“Jadi Inspektorat daerah mata dan telinga bupati. Tapi tanggung jawab ke Gubernur. Inspektorat provinsi mata dan telinganya gubernur, tapi bertanggung jawab pada Irjen (Inspektur Jenderal) Mendagri. Atau, melihat konsep dari BPK, semua langsung di bawah presiden nanti,” kata Tjahjo Kumolo.

Diberitakan Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyikapi baik wacana meningkatkan tata kelola pemerintahan lebih baik. KPK malah ingin inspektorat daerah tampil independen. Selama ini, inspektorat dinilai kurang maksimal, apalagi ditunjuk oleh kepala daerah. “Syukur-syukur ada di bawah kendali presiden. Dan kalau independen, KPK bisa kerja sama dengan lebih baik,” kata Pimpinan KPK, Alexander Marwata.



Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPK, ada titik-titik rawan korupsi dalam masalah perencanaan penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Padahal, menurut Alexander, penyalahgunaan tersebut dapat diawasi secara maksimal oleh inspektorat daerah.

Hanya saja, inspektorat daerah menjadi lemah karena dipilih dan ditunjuk oleh kepala daerah. Di sisi lain, proses demokrasi dan Pilkada di Indonesia belum menghasilkan kepala daerah yang cerdas dan berintegritas. “Kalau independen, dia (inspektorat) tidak takut lagi ancaman dimutasi, dia tidak takut lagi dipindahkan,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments